Relasi Gender Dalam
Islam
Tidak mudah untuk membahas relasi gender menurut sudut pandang Islam.
Penyebabnya, hubungan pria-wanita dalam konteks kekinian telah memposisikan
Islam sebagai salah satu unsur penghambat proses pemberdayaan kaum wanita.
Bahkan, secara ekstrem, Islam dianggap telah memberikan semacam legitimasi bagi
dominasi pria atas kaum Hawa. Misalnya, mulai dari adanya perbedaan porsi harta
waris antara pria dengan wanita, larangan bagi kaum wanita untuk terlibat
secara aktif dalam dunia politik—semacam penolakan terhadap Megawati untuk
menjadi presiden atau poligami yang dianggap sebagai pelecehan terhadap harkat
derajat kaum Hawa, hingga masalah larangan wanita menjadi imam shalat bagi kaum
pria.
Lantas, muncullah upaya reinterpretasi ajaran-ajaran Islam atau
rekonstruksi atas pemahaman Islam. Upaya ini dilakukan dengan semangat
feminisme demi mewujudkan pemberdayaan kaum wanita sekaligus melepaskan mereka
dari “sangkar madu” kaum Adam. Rekonstruksi ini dilakukan karena adanya
kepercayaan bahwa karya-karya Islam klasik tidak lepas dari muatan maskulinitas
para pengarangnya. Dengan kata lain, mereka bermaksud mengatakan bahwa, para
ulama kaum Muslim terdahulu telah melakukan “ketidakadilan” gender. Oleh karena
itu, adanya proses reinterpretasi dan rekonstruksi pemahaman Islam yang akan
memberikan “pencerahan” bagi relasi pria-wanita adalah suatu keniscayaan.[1]
Pada dasarnya Islam adalah agama yang menekankan spirit
keadilan dan keseimbangan dalam berbagai aspek kehidupan. Relasi gender dalam
masyarakat yang cenderung kurang adil merupakan kenyataan yang menyimpang dari
spirit Islam yang menekankan pada keadilan. Secara umum nampaknya al-Qur’an
mengakui adanya perbedaan (distinction) antara laki-laki dan perempuan,
tetapi perbedaan tersebut bukanlah perbedaan (discrimination) yang
menguntungkan satu pihak dan merugikan yang lain (perbedaan kodrati). Perbedaan
tersebut dimaksudkan untuk mendukung terciptanya hubungan yang harmonis serta
cikal bakal terwujudnya komunitas ideal. Sehingga
keduanya dapat saling melengkapi satu sama lain.
Keluarga
adalah sel hidup utama yang membentuk organ tubuh masyarakat. Jika keluarga
baik, maka masyarakat secara keseluruhan akan ikut baik dan jika keluarga
rusak, masyarakat pun ikut rusak. Bahkan keluarga adalah miniature umat yang
menjadi sekolah pertama bagi manusia dalam mempelajari etika social yang
terbaik. Sehingga tidak ada umat tanpa keluarga, bahkan tidak ada masyarakat
humanisme tanpa keluarga.[2]
Keluarga
merupakan milieu social pertama dan satu-satunya yang menyambut manusia sejak
kelahiran, selalu bersama sepanjang hidup, ikut menyertai dari satu fase ke
fase selanjutnya. Dalam pendekatan Islam, keluarga adalah basis utama yang
menjadi pondasi bangunan komunitas dan masyarakat Islam. Sehingga keluarga mendapat
lingkupan perhatian dalam Al Qur’an. Keluarga adalah system Robbani bagi
manusia yang mencakup segala karakteristik dasar fitrah manusia, kebutuhan, dan
unsure-unsurnya. System keluarga dalam Islam terpancar dari fitrah dan karakter
alamiah yang merupakan basis penciptaan makhluk hidup. Hal ini
tampak pada firman Allah SWT yang artinya :
“ dan
di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri
dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian
itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS: Ar
Ruum : 21)
Keluarga
menurut konsepsi Islam menguak penggabungan fitrah antara kedua jenis manusia.
Namun, bukannya untuk menggabungkan antara sembarang pria dan wanita dalam
wadah komunisme kehewanan, melainkan untuk mengarahkan penggabungan tersebut
kearah pembentukan keluarga dan rumah tangga. Sehingga dapat dikatakan bahwa
keluarga dalam Islam adalah system alamiah dan berbasis fitrah.
Keluarga
adalah tempat pengasuhan alami yang melindungi anak yang baru tumbuh serta
merawatnya, serta mengembangkan fisik, akal, dan spiritualitasnya. Dalam
naungan keluarga, perasaan cinta, empati, dan solidaritas berpadu dan menyatu.
Anak-anak pun akan bertabiat dengan tabiat yang biasa dilekati sepanjang
hidupnya. Lalu, dengan petunjuk dan arahan keluarga, anak itu akan dapat menyongsong
hidup, memahami makna hidup dan tujuan-tujuannya, serta mengetahui bagaimana
berinteraksi dengan makhluk hidup.[3]
Banyak mitos yang sudah tertanam di masyarakat, misalnya
tanggung jawab mutlak terhadap ekonomi keluarga hanya ada di tangan ayah/suami,
sementara tanggung jawab domestik adalah tanggung jawab ibu/istri. Persepsi
seperti itu tidak saja mengesampingkan peran perempuan dalam keluarga tetapi di
sisi lain membebani kaum laki-laki dengan tanggung jawab mutlak terhadap
ekonomi keluarga. Atau sebaliknya, karena peran mutlak yang dibebankan kepada
suami/ayah sebagai pencari nafkah, sehingga peran lain seperti pengasuhan dan
pendidikan anak, serta peran-peran domestik lainnya menjadi peran mutlak
ibu/istri. Kesetaraan gender dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan peran
antara laki-laki dan perempuan dalam keluarga maupun masyarakat sehingga tidak
ada peran-peran yang dilabelkan mutlak milik laki-laki saja atau milik
perempuan saja.[4]
Peran-peran dalam keluarga tidak seluruhnya kaku sebagai
tugas/peran ibu, ayah, anak laki-laki, atau anak perempuan saja, tetapi ada
beberapa tugas/peran yang dapat dipertukarkan. Sebaiknya, peran-peran yang
melekat pada perempuan atau laki-laki di dalam keluarga tidak terjebak pada
perbedaan gender. Kesetaraan gender tidak berarti menempatkan segala sesuatu
harus sama, tetapi lebih pada pembiasaan yang didasarkan pada kebutuhan
spesifik masing-masing anggota keluarga. Kesetaraan gender dalam keluarga
mengisyaratkan adanya keseimbangan dalam pembagian peran antar anggota keluarga
sehingga tidak ada salah satu yang dirugikan. Dengan demikian, tujuan serta
fungsi keluarga sebagai institusi pertama yang bertanggung jawab dalam
pembentukan manusia yang berkualitas dapat tercapai.[5]
Rasulullah
saw. telah memulai suatu tradisi baru dalam memandang kaum perempuan. Ia
melakukan dekonstruksi terhadap cara pandang masyarakat Arab yang masih
didominasi cara pandang Fir’aun. Setiap kelahiran bayi perempuan disambut
dengan muka masam. Karena itu, secara demonstratif Rasulullah sering membanggakan
anak-anak perempuannya di hadapan para sahabat. Tanpa malu-malu, Rasulullah
juga menggandeng anak perempuannya di muka umum (Hasyim, 1999:6). Sebagai
manusia pilihan Tuhan, Muhammad Rasulullah memberikan teladan bagi perlakukan
baik terhadap kaum perempuan. Sikap teladan Rasulullah yang menonjol adalah
keadilannya dalam memperlakukan istri-istrinya. Tidak pernah didengar sebuah
riwayat pun yang menyatakan Rasulullah berbuat tidak adil terhadap
istri-istrinya. Memang antara satu istri dengan istri-istrinya yang lain
terkadang saling cemburu dan iri hati, namun Rasulullah berusaha membagikan
apa-apa yang dimilikinya kepada mereka secara merata tanpa ada pengecualian
(Hasyim, 1999:7).
Fenomena
tampilnya perempuan dalam berbagai sektor menunjukkan bahwa saat ini, baik di
Barat maupun di dunia Islam terutama di Indonesia, telah terjadi pergeseran
paradigma pemikiran, perubahan persepsi masyarakat dalam menakar harga
perempuan di pentas sosial politik. Perubahan itu, merupakan sebuah proses
panjang dari orientasi sosial dan kultural yang selama ini didominasi oleh
arogansi peradaban patriarkhi yang menempatkan perempuan sebagai
kelompok marginal dalam tatanan kehidupan sosial. Kesadaran itu tidak saja
menawarkan struktur sosial yang equilibrium antara struktur patriarki
dan matriarki, tetapi juga menantang sejauh mana objektivitas dan
supremasi ajaran Islam dalam menempatkan posisi perempuan secara layak dan
proportional berdasarkan Alquran.[6]
[1] Islamic Doctrine, Relasi Gender dalam Pandangan Islam, dikutip
pada 17 September 2013 melalui: http://islamicdoctrine.wordpress.com/2008/12/31/relasi-gender-dalam-pandangan-islam/
[2] Vinda Samudera, Relasi Gender dalam Islam, dikutip pada
tangga 17 September 2013 melalui: http://vindasamudra.blogspot.com/2012/12/relasi-gender-dalam-keluarga-islam.html
[3] Mahmud
Muhammad Al Jauhari, Membangun
Keluarga Qur’ani, h. 3-6
[4] file.upi.edu/Direktori/FPTK/.../Relasi_Gender-Lilis.pdf
[6] Gusnarib Wahab,
Geder
dalam Perspektif Islam:Studi Kepemimpinan pada Lembaga Eksekutif dan Legislatif
di Sulawesi Tengah, 8-Gusnarib-Wahab-.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar