PEREMPUAN, AGAMA DAN
PERUBAHAN SOSIAL DALAM ISLAM
Persepsi negatif tentang Islam dan “Dunia Timur”, kadang-kadang menggiring
feminis Barat untuk berasumsi jelek tentang wanita dalam Islam. Ada asumsi,
hak-hak wanita dalam Islam tertindas. Konon, penyebabnya utamanya adalah ajaran
Islam itu sendiri, Al-Qur’an. Benarkah al-Qur’an menindas hak-hak wanita?
Terlebih dahulu, kita harus melihat bagaimana posisi wanita sebelum datangnya
Islam.
a.
Kondisi perempuan pra
Islam
Sebelum Islam yang dimaksud di sini adalah masa jahiliyah yang dialami
bangsa Arab secara khusus dan dialami penghuni negeri lain secara umum. Ketika
itu manusia dalam keadaan fatrah (kosong) dari para rasul. Jalan-jalan
kehidupan rusak. Allah Subhaanahu Wata'ala telah melihat mereka sebagaimana
yang terdapat dalam hadits, maka Allah Subhaanahu Wata'ala murka kepada mereka,
Arab maupun non Arab, kecuali segelintir dari ahlul kitab.
Keadaan wanita pada saat itu pada umumnya dalam keadaan sangat mengenaskan,
khususnya di kalangan bangsa Arab. Pada saat itu masyarakat benci terhadap
kelahiran mereka. Ada di antara mereka yang menguburnya hidup-hidup. Ada juga
yang membiarkan mereka dalam keadaan terhina dan dihinakan, sebagaimana Allah
Subhaanahu Wata'ala firmankan (yang artinya), "Dan bila salah seorang dari
mereka diberitakan dengan (kelahiran) anak wanita, berubah kecewalah wajahnya
dan dia dalam keadaan marah. Dia berusaha menyembunyikan dari masyarakatnya apa
yang diberitakan kepadanya. Apakah dia biarkan hidup dalam keadaan hina atau
dia kubur. Alangkah jahatnya apa yang mereka hukumi." (QS. An Nahl:
58-59). "Dan bila al mau’udah ditanya, akibat dosa apakah ia
dibunuh?" (QS. At-Takwir: 8-9).[1]
Al Mau’udah artinya anak wanita yang dikubur hidup-hidup. Kalau pun dia
bisa lolos dari penguburan itu, dia hidup dalam keadaan hina. Dia tidak dapat
warisan dari kerabatnya, betapa pun banyaknya hartanya dan semelarat apa pun
kondisi wanita itu. Masyarakat pada masa itu hanya memberikan warisan pada anak
pria. Bahkan ironisnya, wanita itu sendiri malah dijadikan barang warisan yang
berpindah tangan.
Banyak wanita yang hidup di bawah naungan seorang suami yang memiliki istri
tak terhingga, tanpa merasa peduli terhadap apa yang dialami oleh para wanita
itu. Itu semua akibat kejahatan dan kesewenang-wenangan saat itu. Inilah
kenyataan yang terjadi pada bangsa Arab sebelum diutusnya Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Kenyataan yang sama juga terdapat pada bangsa
lain selain Arab. Tengoklah perlakuan bangsa Yunani dan Romawi yang dikatakan
memiliki “peradaban yang tinggi”. Mereka menempatkan wanita tidak lebih dari
sekadar barang murahan yang bebas untuk diperjualbelikan di pasaran. Wanita di
sisi mereka tidak memiliki kemerdekaan dan kedudukan, tidak pula diberi hak
waris.
Di Hindustan, wanita dianggap jelek, sepadan dengan kematian, neraka, racun
dan api. Bila seorang suami meninggal dan jenazahnya diperabukan, maka si istri
yang jelas-jelas masih hidup harus ikut dibakar bersama jenazah suaminya.[2] Bagi
bangsa Yahudi, wanita adalah makhluk terlaknat. Sebabnyalah Nabi Adam
Alaihissalam melanggar larangan Allah Subhaanahu Wata'ala hingga dikeluarkan
dari surga. Sebagian golongan Yahudi menganggap ayah si wanita berhak
memperjualbelikan putrinya. Wanita juga dihinakan oleh para pemeluk agama
Nasrani. Sekitar abad ke-5 Masehi, para pemuka agama ini berkumpul untuk
membahas masalah wanita; apakah wanita itu sekadar tubuh tanpa ruh di dalamnya,
ataukah memiliki ruh sebagaimana lelaki? Keputusan akhir, mereka menyatakan
wanita itu tidak memiliki ruh yang selamat dari azab neraka Jahannam, kecuali
Maryam ibu ‘Isa Alaihissalam.
Fase kehidupan bangsa Arab tanpa
bimbingan wahyu Ilahi dan hidayah sangatlah panjang. Oleh sebab itu, di antara
mereka banyak ditemukan tradisi yang sangat buruk. Berikut ini adalah contoh beberapa
tradisi buruk masyarakat Arab Jahiliyah.
- Perjudian atau maisir. Ini merupakan kebiasaan penduduk di daerah perkotaan di Jazirah Arab, seperti Mekkah, Thaif, Shan’a, Hijr, Yatsrib, dan Dumat al Jandal.
- Minum arak (khamr) dan berfoya-foya. Meminum arak ini menjadi tradisi di kalangan saudagar, orang-orang kaya, para pembesar, penyair, dan sastrawan di daerah perkotaan.
- Nikah Istibdha’, yaitu jika istri telah suci dari haidnya, sang suami mencarikan untuknya lelaki dari kalangan terkemuka, keturunan baik, dan berkedudukan tinggi untuk menggaulinya.
- Mengubur anak perempuan hidup-hidup jika seorang suami mengetahui bahwa anak yang lahir adalah perempuan. Karena mereka takut terkena aib karena memiliki anak perempuan.
- Membunuh anak-anak, jika kemiskinan dan kelaparan mendera mereka, atau bahkan sekedar prasangka bahwa kemiskinan akan mereka alami.
- Ber-tabarruj (bersolek). Para wanita terbiasa bersolek dan keluar rumah sambil menampakkan kecantikannya, lalu berjalan di tengah kaum lelaki dengan berlengak-lenggok, agar orang-orang memujinya.
- Lelaki yang mengambil wanita sebagai gundik, atau sebaliknya, lalu melakukan hubungan seksual secara terselubung.
- Prostitusi. Memasang tanda atau bendera merah di pintu rumah seorang wanita menandakan bahwa wanita itu adalah pelacur.
- Fanatisme kabilah atau kaum.
- Berperang dan saling bermusuhan untuk merampas dan menjarah harta benda dari kaum lainnya. Kabilah yang kuat akan menguasai kabilah yang lemah untuk merampas harta benda mereka.
- Orang-orang yang merdeka lebih memilih berdagang, menunggang kuda, berperang, bersyair, dan saling menyombongkan keturunan dan harta. Sedang budak-budak mereka diperintah untuk bekerja yang lebih keras dan sulit.[3]
Beginilah Al Qur’an Memposisikan Wanita Ketika Islam datang, ia mengangkat
derajat wanita dan mengembalikannya kepada keadaannya sebagai manusia yang
layak. Allah Subhaanahu Wata'ala berfirman (yang artinya), "Wahai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya Kami telah menciptakan kalian menjadi
pria dan wanita." (QS. Al Hujurat:13).
Di sini Allah Subhaanahu Wata'ala menyebutkan bahwa wanita adalah sekutu
pria dalam status kemanusiaan. Wanita juga bersekutu dengan pria dalam dosa dan
pahala karena amal. Allah Subhaanahu Wata'ala berfirman (yang artinya),
"Siapa yang beramal shalih dari kalangan pria dan wanita dan dia beriman,
maka pasti Kami akan memberinya kehidupan yang baik dan akan Kami berikan
balasan dengan sebaik-baiknya apa yang mereka amalkan." (QS. An Nahl: 97).
Allah Subhaanahu Wata'ala berfirman (yang artinya), "Agar Allah mengazab
pria yang munafik dan wanita yang munafik, pria yang musyrik dan wanita yang
musyrik." (QS. Al Ahzab: 73).
Allah Subhaanahu Wata'ala juga mengharamkan dianggapnya wanita termasuk
barang yang diwarisi, dalam firman-Nya, artinya, "Wahai orang-orang yang
beriman tidak halal kalian mewarisi wanita dengan jalan paksa." (QS. An
Nisa: 19). Islam telah menjamin kemerdekaan kaum wanita dalam kepribadiannya
dan menjadikan mereka sebagai pewaris, bukan barang yang diwarisi. Bahkan Allah
Subhaanahu Wata'ala memberikan kepadanya hak mendapatkan warisan harta
kerabatnya, firman Allah Subhaanahu Wata'ala, artinya: "Bagi laki-laki ada
hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada
hak bagian pula dari harta peninggalan ibu bapaknya dan kerabatnya, baik
sedikit maupun banyak menurut bagian yang telah ditetapkan." (QS. An-Nisa:
7).
"Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk)
anak-anakmu. Yaitu bagian seorang lelaki sama bagian dua anak perempuan; jika
anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagian mereka dua per tiga
dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka dia
memperoleh separuh harta." (QS. An-Nisa: 11).
Hingga akhir yang disebutkan dalam ayat ini yang berkaitan dengan wanita
apakah dia sebagai ibu, anak wanita, saudara, atau istri. Mengapa wanita
memperoleh bagian harta hanya setengah dari lelaki? Pembagian seperti ini
ditetapkan karena seorang lelaki memiliki kebutuhan untuk memberi nafkah,
memikul beban, mencari rizki dan menanggung kesulitan, sehingga pantas sekali
ia menerima bagian warisan dua kali lipat dari yang diperoleh wanita.
Dalam hal pernikahan, Allah membatasi pria dengan empat orang istri paling
banyaknya. Dan itu dengan syarat mampu berbuat adil di antara istri. Maka Allah
Subhaanahu Wata'ala juga wajibkan untuk menggauli mereka dengan baik. Allah
Subhaanahu Wata'ala katakan (yang artinya), "Dan gaulilah mereka dengan
baik." (QS. An Nisa: 19).
Juga Allah Subhaanahu Wata'ala berikan mahar sebagai hak mereka dan
memerintahkan agar mahar mereka diberikan secara penuh, kecuali kalau dia
merelakannya. Allah Subhaanahu Wata'ala berfirman (yang artinya):
"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya." (QS. An-Nisa: 4).
"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya." (QS. An-Nisa: 4).
Dan Allah jadikan mereka pengurus di rumah suaminya, sebagai pengurus anak-anaknya.
Rasulullah Shallallahu bersabda (yang artinya),
"Dan istri sebagai penanggung jawab di rumah suaminya dan dia juga akan ditanya tentang tanggung jawabnya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Demikian pula Allah Subhaanahu Wata'ala juga wajibkan pada suami untuk menafkahi, dan memberikan pakaian kepada mereka dengan layak.[4]
"Dan istri sebagai penanggung jawab di rumah suaminya dan dia juga akan ditanya tentang tanggung jawabnya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Demikian pula Allah Subhaanahu Wata'ala juga wajibkan pada suami untuk menafkahi, dan memberikan pakaian kepada mereka dengan layak.[4]
b.
Peran Perempuan dalam
Membangun Masyarakat Muslim di Masa Awal Islam
Zaman awal Islam, terutama masa nabi Muhammad dan
Khulafa` Rasyidun, sebenarnya merupakan point penting dalam sejarah
sosial perempuan. Setelah Islam datang, melalui sosok pribadi Muhammad sebagai
nabi, terjadi perubahan yang luar biasa kalau tidak revolusioner, terutama pada
kedudukan perempuan dan posisinya dalam struktur budaya masyarakat Arab. Banyak
sisi kehidupan pribadi Muhammad dalam interaksinya dengan perempuan-perempuan
di sekelilingnya, terutama dalam tataran sosial, politik dan keagamaan, yang
jika ditelusuri merupakan sikap yang revolusioner di dalam upaya mengembalikan
hak-hak perempuan pada proporsi yang semestinya. Khadijah, misalnya: adalah
seorang perempuan yang independen. Setelah menikah dengan nabi, Khadijah tetap
menjalankan bisnisnya berdagang, aktif berinteraksi dengan masyarakat dan
mendukung sepenuhnya perjuangan nabi berdakwah kepada Islam. Khadijah adalah
citra perempuan yang bebas, tegas dan tidak sesuai dengan ‘anggapan’ tentang
perempuan pasif dalam masyarakat Islam. Khadijah dikenal tidak hanya sebagai
istri nabi Muhammad SAW saja, melainkan juga ibu bagi orang-orang mukmin (umm
al-mu’minin) (Ibn Sa’ad, 1990:130).[5]
Demikian juga, masa setelah wafatnya sang nabi,
merupakan masa transisi, yang justru perempuan mengambil peran sosial yang
cukup signifikan dan menuntukan, bahkan dalam politik. Hal ini setidaknya
tergambar dalam sikap ‘Aisyah binti Abu Bakar yang menentang kekuasaan ‘Ali ibn
Abi Thalib dalam perang Jamal, dan posisinya sebagai referensi keperempuanan
(Al-Afghani, tt). Demikian juga Hafsah binti ‘Umar yang Mempunyai peranan yang
cukup signifikan dalam sejarah penghimpunan Al-Qur’an.
Kedua masa ini, sebenarnya dapat menjadi pilot
project dari sebuah peran sosial perempuan dalam sejarah Islam yang
panjang, karena masa-masa setelahnya merupakan masa kekuasaan dinasti yang
sarat dengan selir (dalam istana harem-nya) dan tradisi jariyah,
yang kemudian peran sosial perempuan berangsur-angsur surut seiring dengan
perluasan wilayah Islam dan dominasi tirani kekuasaan penguasa. Hal ini terus
berlangsung hingga berabad-abad kemudian (Laila Ahmed, 2000:79-80).
Dari point ini, penelitian ini hendak mengkaji peran
sosial perempuan di zaman awal Islam, terutama pada zaman nabi Muhammad s.a.w.
dan masa Khulafa` rasyidun, sekaligus berupaya menganalis secara sosialhistoris
faktor-faktor yang mendorong perempuan-perempuan muslim mengambil peran
sosialnya, baik dalam agama, sosial, ekonomi, dan politik.
Beberapa literature sejarah Islam klasik,
semisal Tarikh al-Thabari dan Thabaqat Ibn Sa‘ad banyak merilis
bagaimana perempuan dalam masyarakat Islam awal berperan aktif dalam kegiatan
sosial kemasyarakatan. Para perempuan itu turut serta berbai’at kepada nabi
Muhammad, berhijrah ke Madinah bersama kaum Muhajirin. Mereka mendatangi
masjid, berperan dalam ibadah-ibadah keagamaan, harihari besar Islam dan
mendengarkan ceramah-ceramah nabi Muhammad (Abu Syaqqah, 1995: 88). Ibn Sa’ad
dalam Thabaqat-nya menceritakan bahwa mereka bukanlah pengikut dan
pendengar yang pasif dan penurut, melainkan sebagai mitra bicara yang aktif
dalam berbagai bidang agama dan persoalan-persoalan kehidupan (Ibn Sa‘ad,
1990:278).
Beberapa riwayat hadis menggambarkan bagaimana
perempuanperempuan berpartisipasi dalam dunia pemikiran Islam dan praktek keagamaan,
mengomentari secara fair topik apapun, bahkan persoalan hubungannya dengan
suaminya, sebagaimana yang terekam dalam Al-Qur’an: “Sesungguhnya Allah
telah mendengar perkataan perempuan yang mengajukan gugatan kepada kamu
tentang
suaminya, dan mengadukan halnya kepada Allah. Dan Allah mendengar soal-jawab
antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah maha mendengar lagi maha melihat” (QS.
Al-Mujadilah, 58:1) (Abu Syaqqah, 1995:96).
Al-thabari menceritakan bahwa perempuan tersebut
adalah Khuwailah bint S|a‘labah adalah seorang perempuan Anshar yang mengadu tentang
suaminya Aus Ibn Al-Shamit yang telah mengatakan kepadanya “Anti kazhahri
ummi”. Nabipun merespons positif ‘aduan’ Khuwailah dan terjadilah diskusi
yang serius antara keduanya sampai turun ayat Al- Qur’an sebagai jawabannya: “Orang-orang
yang menzhihar istri mereka,kemudian hendak menarik kembali apa yang mereka
ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekaan seorang budak sebelum kedua
suami-istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah
maha mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al-Mujadilah, 58:3). Hal ini kemudian
menimbulkan perdebatan di antara hali tafsir tentang hukum zhihar (Al-Thabari,
2000:220).[6]
Satu persoalan lagi yang perlu diketengahkan di sini
adalah sikap protes dan menuntut keadilaan yang ditunjukkan oleh para perempuan
kepada nabi Muhammad adalah persoalan wacana (baca: khitab) dalam Al-Qur’an
adalah mengapa Al-Qur’an hanya menyeru kaum pria dan pada saat yang sama para
perempuan harus memenuhi seruan Allah dan rasul-Nya. Sikap protes ini juga
dilatarbelakangi adanya pandangan dalam masyarakat Islam saat itu bahwa kaum
pria mengungguli perempuan dalam hak-haknya, terutama pengetahuan agama, adalah
hal yang mendorong para perempuan itu meminta kepada nabi Muhammad untuk
memberikan waktu tambahan kepada mereka untuk mengajar mereka, sehingga dapat menyamai
kaum pria. Bahkan menurut suatu riwayat diceritakan bahwa Umm Salamah mewakili
kaumnya bertanya kepada nabi Muhammad:
“kenapa
kaum laki-laki selalu disebut di dalam Al-qur’an, dan kami para perempuan tidak
demikian?”. Nabi-pun menunggu jawaban dari langit (Al-Thabari, 2000:270).
Suatu hari, ketika Umm Salamah menyisir rambutnya
dengan santai, karena penasaran terhadap pertanyaannya yang belum dijawab oleh
nabi karena masih menunggu jawaban dari langit, Umm Salamah mendengar nabi di
dalam masjid membacakan ayat terakhir yang diwahyukan kepadanya sebagai jawaban
terhadap pertanyaannya, sebagaimana diceritakan oleh Al-thabari: “Saya pernah
bertanya kepada nabi Saw., mengapa Al-Qur’an tidak berbiacara tentang kami
sebagaimana berbicara tentang kaum lakilaki. Dan alangkah terkejutnya diriku
pada suatu siang, ketika saya tengah menyisir rambut, saya mendengar suara
beliau dari mimbar. Saya dengan tergesa-gesa menyelesaikan sisiran saya dan
lari ke salah satu kamar dimana dari situ saya bisa mendengar lebih baik. saya
tempelkan telinga saya ke dinding…” dan nabi berkata membacakan ayat Al-qur’an
surat al- Ahzab: “Wahai manusia, Allah berfirman dalam kitabnya: “Sesungguhnya,
laki-laki dan perempuan yang muslim….” (QS. Al-Ahzab, 33: 35-36) (Al- Thabari,
2000:270).
Jawaban Allah terhadap pertanyaan Umm Salamah
sangatlah jelas. Allah berbicara tentang dua jenis kelamin dalam hubungan
kesetaraan gender yang menyeluruh sebagai komunitas yang beriman, yakni sebuah anggota
komunitas sosial. Allah menggambarkan mereka sebagai bagian dari kerajaan-Nya,
dimana mempunyai hak-hak yang sama untuk mendapatkan pahala-Nya yang besar. Dan
bukan jenis kelamin (baca: berdasarkan gender) yang menentukan siapa
yang akan mendapatkan rahmat-Nya, melainkan ketaatan dan keikhlasan untuk
selalu mengabdi kepada-Nya. Ayat yang didengar Umm Salamah dapat dipandang
sebagai deklarasi secara tegas terhadap hak-hak perempuan, sekaligus merupakan
sikap
yang revolusioner terhadap struktur budaya masyarakat Arab kala itu.
Perhatian Umm Salamah yang begitu besar pada perempuan,
yang terekam dalam pertanyaannya, sebenarnya tidak saja mencerminkan sikap
pribadi seorang bangsawan Quraisy, melainkan bisa jadi merupakan pandangan umum
kaum perempuan kota Madinah. Al-thabari menyakini, bahwa pertanyaan tersebut
memiliki akar pada sebuah gerakan protes dari kaum perempuan Madinah.
Pertanyaan itu muncul sebagai akibat desakan politis dan bukan lahir dari
sebuah spontanitas dari seorang istri yang tercinta. Al-thabari menceritakan
bahwa “sebagian perempuan datang kepada istri-istri rasulullah dan berkata:
“Allah telah berbicara tentang kalian semua (istri-istri nabi) secara khusus di
dalam Al-Qur’an, apakah tidak ada satupun tentang kami yang layak disebutkan?”
(Al-Thabari,
2000:596).
Bukan saja kaum perempuan yang merasakan kepedulian
Umm Salamah, tetapi lebih dari itu, mereka juga menyebabkan turunnya wahyu sebagai
jawaban terhadap peristiwa yang telah terjadi, yakni sebuah penolakan terhadap
tradisi masyarakat Jahilyah, dan mempertanyakan kebiasaan-kebiasaan yang
mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan. Kaum perempuan saat itu
beranggapan bahwa segala sesuatu dapat berubah dengan ajaran agama Islam, dan
mereka berhasil. Hal itu setidaknya terbukti dengan adanya penggunaan sebuah
surat di dalam Al- Qur’an dengan nama an-Nisa’ (perempuan), yang memuat
hukum-hukum baru tentang warisan, yang mengurangi hak-hak kaum lelaki.
Laki-laki dan perempuan sama-sama mempunyai hak untuk mewarisi dan mewariskan, sama-sama
mempunyai hak dalam pembagian harta warisan: “Bagi lakilaki ada hak bagian
dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak
bagian (pula) dari harta peninggalan ibubapak dan kerabatnya, baik sedikit atau
banyak menurut bagian yang telah ditetapkan” (QS. An-Nisa’, 4:7).
Perempuan
dan Politik
Politik merupakan salah satu peran penting yang
dimainkan para perempuan Islam di masa awal, bahkan di masa pra-Islam
sekalipun. Dalam perang misalnya para perempuan itu hadir di medan perang,
terutama untuk merawat orang-orang yang terluka dan membakar semangat kaum pria
dengan lagu dan syair. Sejumlah perempuan menjadi terkenal karena syair-syair
mereka yang mendorong para prajurit untuk bertempur lebih semangat lagi, dengan
mengecam kematian, kekalahan, atau merayakan kemenangan. Dalam perang Uhud misalnya,
Umm Umarah dikenal turut serta dalam perang yang dahsyat itu bersama suami dan
anak-anaknya (Al-Thabari, 2000:562).
Ibn Sa‘ad juga mencatat dalam sejarah peperangan
kaum Muslimin sesudah wafatnya nabi Muhammad saw., nama-nama prajurit perempuan
luar biasa lainnya, misalnya Umm Hakim bint Al-Harits yang dengan satu tangannya
mengalahkan tujuh prajurit Romawi dalam pertempuran di Marjal-Shaffar, yang
saat itu baru dinikahi oleh Khalid ibn Sa‘id dekat sebuah jembatan di
al-Shaffar, sehingga dikenal dengan ‘Jembatan Umm Hakim’.Umm Hakim yang masih
pengatin baru ini bertempur dengan gigih dan berani tanpa panah, tombak maupun
pedang, ia bertempur dengan sepotong tiang penyangga tenda yang digunakan saat
pernikahannya. Bahkan suaminya Khalid ibn Sa‘id meninggal dalam pertempuran itu
(Ibn Sa‘ad,1990:99).
Begitu juga dalam perang Yarmuk, sebagaimana dirilis
dalam Tarikh al-Thabari (Al-Thabari, 2000: 338) terdapat sekelompok
perempuan bertempur sangat hebat dalam peperangan tersebut. Termasuk di
dalamnya putri Abu Sufyan Juwairiyah beserta ibunya Hindun bint ‘Uqbah yang telah
memeluk Islam dan menjadi ibu Gubernur Syam, yang dalam perang Uhud menjadi
panglima perang pihak lawan Islam, di mana telah merobek jantung Hamzah dan
memakan hatinya. :126).
Ketokohan ‘Aisyah sebagai janda nabi Muhammad dalam
arena politik tidak diragukan lagi. ‘Aisyah tidak hanya sebagai rujukan para pembesar
Islam kala itu dalam berbagai persoalan agama. Ia juga tampil sebagai tokoh
politik yang sangat menentukan, terutama sepeninggal Utsman ibn ‘Affan. ‘Aisyah
aktif menghimpun dukungan menetang suksesi ‘Ali ibn Abi Thalib. ‘Aisyah tampil
di depan masjid di Makkah, sambil mengenakan hijab berpidato menentang ‘Ali ibn
‘Abi Thalib.
Peran
Sosial Perempuan dalam Diskursus Kajian Keislaman
Peran sosial yang dimainkan para perempuan Islam
kurun awal sebagaimana dipaparkan di atas, sedikit banyak telah juga menjadi
perdebatan para ulama, terutama di dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an yang
telah merekam beberapa poin penting tentang peraan aktif perempuan di masa awal
Islam dalam berbagai sektor kehidupan, keluarga, agama, politik dan sosial. Dalam
konteks feminisme, peran sosial dikenal dengan peran domestik dan publik. Peran
domestik dimaksudkan sebagai peran perempuan dalam keluarga atau rumah tangga,
baik sebagai istri maupun ibu. Sedangkan peran publik diartikan sebagai peran
perempuan dalam masyarakat, baik dalam rangka mencari nafkah, maupun untuk
aktualisasi diri dalam berbagai aspek kehidupan: sosial, politik, ekonomi,
pendidikan, dakwah dan lain sebagainya.
Sebagaimana dalam sejarah awal Islam, dalam
Al-Qur’an terdapat beberapa ayat yang menggambarkan perempuan mempunyai peluang
yang sama dengan laki-laki untuk berperan dalam sektor publik, misalnya:
“Barangsiapa
yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan
beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan
sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik
dari apa yang telah mereka kerjakan” (QS. Al-Nahl, 16:97).
Dalam ayat ini jelaslah, bahwa Allah memberi peluang
dan menghargai secara sama antara laki-laki dan perempuan untuk melakukan amal saleh.
Amal saleh tentu saja tidak terbatas pada pekerjaan-pekerjaan yang bersifat
domestik, melainkan juga sosial dan publik. Bahkan dalam surat al-Taubah
terdapat penegasan bahwa perempuan beriman saling tolongmenolong, bahu-membahu
dengan laki-laki beriman dalam rangka amar ma’ruf dan nahi mungkar, akan
mendapatkan rahmat (karunia) Allah:
“Dan
orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagaian mereka (adalah)
menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang
ma’ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka
ta`at kepada Allah dan rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah.
Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Al-Taubah, 9:71).
Amar ma’ruf dan nahi munkar dalam ayat di atas
merupakan kegiatan berdakwah, yang sekalipun dapat dilakukan di rumah, tetapi tidaklah
terbatas dalam rumah tangga semata, melainkan juga di dalam masyarakat sosial
secara lebih luas. Bahkan lebih jauh dari itu dalam Al- Qur’an terdapat isyarat
kemampuan perempuan dalam memimpin sebuah negara. Al-Qur’an menceritakan ratu
Balqis yang memerintah negeri Saba` sebagai berikut:
“Maka
tidak lama kemudian (datanglah Hud Hud), lalu berkata: “Aku telah mengetahui
sesuatu yang kamu belum mengetahuinya; dan kubawa kamu kepadamu dari negeri
Saba` suatu berita penting yang diyakini. Sesungguhnya kau menjumpai seorang perempuan
yang memerintah mereka, dan dia dianugerahi segala sesuatu serta mempunyai
singgasana yang besar” (QS. Al-Naml, 27:22-23)
Di ayat yang lain Al-Qur’an juga menggambarkan
bagaimana perempuan, dalam hal ini putri-putri Nabi Syu’aib yang menggembalakan
kambing-kambingnya, dan di saat mereka menunggu giliran untuk beri minum ternak
mereka di sutu sumber air Madyan, datanglah Musa menawarkan jasa kepada mereka
sebagai berikut:[7]
“Dan
tatkala ia sampai di sumber air negeri Madyan, ia menjumpai sekumpulan orang
yang sedang meminumkan ternaknya, dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu
itu, dua orang perempuan yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata:
“Apakah maksudmu (dengan berbuat begtitu)?”. Kedua perempuan itu menjawab: “Kami
tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum penggembala-penggembala itu
memulangkan (ternaknya), sedang bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut
umurnya” (QS. Al-Qashash, 28:23).
Dari sini, sebenarnya dapat digarisbawahi bahwa
perekaman Al-Qur’an terhadap peran sosial yang dimainkan perempuan tidak hanya menujukkan
‘boleh’ (ibahah) secara normatif dilihat dari legal form syariah Islam,
melainkan hal itu justru merupakan ‘anjuran’ agar perempuan Islam dapat
perperan aktif dalam kehidupan sosial bermasyarakat sesuai dengan kemampuan
(dalam bahasa Al-Qur’an: ‘amal shalih}) yang dimilikinya, sehingga
perempuan mampu memberikan kontribusi yang berarti untuk kemajuan kehidupan dan
menjadikan hidupnya lebih bermakna.
c.
Marginalisasi
Perempuan dalam Sejarah Islam pasca Rasulullah
Muslimah Diincar Musuh-musuh Islam—bahkan musuh kemanusiaan—saat ini dari
kalangan orang-orang kafir dan munafiqin yang hatinya berpenyakit, merasa iri
dengan kemuliaan yang diperoleh wanita muslimah di dalam Islam. Mereka menginginkan
agar wanita bisa dijadikan alat perusak dan jerat untuk menjerat orang-orang
yang lemah imannya dan orang yang rendah rasa cemburunya dengan kebaikan,
setelah mereka memuaskan nafsunya yang rendah kepada wanita. Seperti yang Allah
Subhaanahu Wata'ala firmankan (yang artinya):
"Dan para pengekor syahwat itu ingin kalian cenderung kepada mereka dengan sebenar-benar kecenderungan." (QS. An Nisa: 27).
"Dan para pengekor syahwat itu ingin kalian cenderung kepada mereka dengan sebenar-benar kecenderungan." (QS. An Nisa: 27).
Dari kalangan kaum muslimin, ada pula yang hatinya berpenyakit. Mereka
ingin wanita bisa dijadikan barang dagangan yang rendah harganya untuk
ditawarkan kepada para penggila syahwat dan nafsu syaithaniyyah. Sebuah barang
dagangan yang "terbuka" di depan mata mereka. Mereka memuaskan diri
dengan memelototi keindahan wajah wanita. Lebih parah dari itu, mereka
"menyerbunya".
Gambar-gambar wanita seronok di koran-koran dan tabloid-tabloid porno
dimuat, telanjang tanpa pakaian. Mereka dijadikan alat pelaris majalah-majalah
di pasaran. Sebagian pemilik perusahaan juga menjadikan wanita sebagai alat
pelaris dagangan mereka. Mereka letakkan gambar-gambar wanita di produk-produk
mereka. Akibatnya, para wanita melalaikan tugas mereka di rumah. Hingga
akhirnya suami mereka terpaksa mengambil pembantu wanita yang bukan mahramnya
untuk mendidik anak-anak dan mengurus rumah mereka. Lalu terjadilah banyak
fitnah dan banyak kejahatan.[8]
[1]
http://dakwahkampus.com/mahasiswi/mahasiswi-bicara/805-wanita-sebelum-dan-sesudah-islam.html
[2]
http://dakwahkampus.com/mahasiswi/mahasiswi-bicara/805-wanita-sebelum-dan-sesudah-islam.html
[3]
http://mahluktermulia.wordpress.com/2010/05/13/kondisi-bangsa-arab-pra-islam/
[4]
http://dakwahkampus.com/mahasiswi/mahasiswi-bicara/805-wanita-sebelum-dan-sesudah-islam.html
[5] M. Hadi Masruri, Peran Sosial
Perempuan Dalam Islam: Kajian Historis-Normatif Masa Nabi Dan Khulafa’
Rasyidun, Fakultas Tarbiyah UIN Maliki Malang, h. 25
[6] M. Hadi Masruri, Peran Sosial
Perempuan dalam Islam Kajian Historis-Normatif ... 29
[7]
M. Hadi Masruri, Peran Sosial
Perempuan dalam Islam Kajian Historis-Normatif ... 37
[8]
http://dakwahkampus.com/mahasiswi/mahasiswi-bicara/805-wanita-sebelum-dan-sesudah-islam.html