Minggu, 01 Desember 2013

RESPONDING PAPER 4.



PEREMPUAN, AGAMA DAN PERUBAHAN SOSIAL DALAM  ISLAM
Persepsi negatif tentang Islam dan “Dunia Timur”, kadang-kadang menggiring feminis Barat untuk berasumsi jelek tentang wanita dalam Islam. Ada asumsi, hak-hak wanita dalam Islam tertindas. Konon, penyebabnya utamanya adalah ajaran Islam itu sendiri, Al-Qur’an. Benarkah al-Qur’an menindas hak-hak wanita? Terlebih dahulu, kita harus melihat bagaimana posisi wanita sebelum datangnya Islam.
a.      Kondisi perempuan pra Islam
Sebelum Islam yang dimaksud di sini adalah masa jahiliyah yang dialami bangsa Arab secara khusus dan dialami penghuni negeri lain secara umum. Ketika itu manusia dalam keadaan fatrah (kosong) dari para rasul. Jalan-jalan kehidupan rusak. Allah Subhaanahu Wata'ala telah melihat mereka sebagaimana yang terdapat dalam hadits, maka Allah Subhaanahu Wata'ala murka kepada mereka, Arab maupun non Arab, kecuali segelintir dari ahlul kitab.
Keadaan wanita pada saat itu pada umumnya dalam keadaan sangat mengenaskan, khususnya di kalangan bangsa Arab. Pada saat itu masyarakat benci terhadap kelahiran mereka. Ada di antara mereka yang menguburnya hidup-hidup. Ada juga yang membiarkan mereka dalam keadaan terhina dan dihinakan, sebagaimana Allah Subhaanahu Wata'ala firmankan (yang artinya), "Dan bila salah seorang dari mereka diberitakan dengan (kelahiran) anak wanita, berubah kecewalah wajahnya dan dia dalam keadaan marah. Dia berusaha menyembunyikan dari masyarakatnya apa yang diberitakan kepadanya. Apakah dia biarkan hidup dalam keadaan hina atau dia kubur. Alangkah jahatnya apa yang mereka hukumi." (QS. An Nahl: 58-59). "Dan bila al mau’udah ditanya, akibat dosa apakah ia dibunuh?" (QS. At-Takwir: 8-9).[1]
Al Mau’udah artinya anak wanita yang dikubur hidup-hidup. Kalau pun dia bisa lolos dari penguburan itu, dia hidup dalam keadaan hina. Dia tidak dapat warisan dari kerabatnya, betapa pun banyaknya hartanya dan semelarat apa pun kondisi wanita itu. Masyarakat pada masa itu hanya memberikan warisan pada anak pria. Bahkan ironisnya, wanita itu sendiri malah dijadikan barang warisan yang berpindah tangan.
Banyak wanita yang hidup di bawah naungan seorang suami yang memiliki istri tak terhingga, tanpa merasa peduli terhadap apa yang dialami oleh para wanita itu. Itu semua akibat kejahatan dan kesewenang-wenangan saat itu. Inilah kenyataan yang terjadi pada bangsa Arab sebelum diutusnya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Kenyataan yang sama juga terdapat pada bangsa lain selain Arab. Tengoklah perlakuan bangsa Yunani dan Romawi yang dikatakan memiliki “peradaban yang tinggi”. Mereka menempatkan wanita tidak lebih dari sekadar barang murahan yang bebas untuk diperjualbelikan di pasaran. Wanita di sisi mereka tidak memiliki kemerdekaan dan kedudukan, tidak pula diberi hak waris.
Di Hindustan, wanita dianggap jelek, sepadan dengan kematian, neraka, racun dan api. Bila seorang suami meninggal dan jenazahnya diperabukan, maka si istri yang jelas-jelas masih hidup harus ikut dibakar bersama jenazah suaminya.[2] Bagi bangsa Yahudi, wanita adalah makhluk terlaknat. Sebabnyalah Nabi Adam Alaihissalam melanggar larangan Allah Subhaanahu Wata'ala hingga dikeluarkan dari surga. Sebagian golongan Yahudi menganggap ayah si wanita berhak memperjualbelikan putrinya. Wanita juga dihinakan oleh para pemeluk agama Nasrani. Sekitar abad ke-5 Masehi, para pemuka agama ini berkumpul untuk membahas masalah wanita; apakah wanita itu sekadar tubuh tanpa ruh di dalamnya, ataukah memiliki ruh sebagaimana lelaki? Keputusan akhir, mereka menyatakan wanita itu tidak memiliki ruh yang selamat dari azab neraka Jahannam, kecuali Maryam ibu ‘Isa Alaihissalam.
Fase kehidupan bangsa Arab tanpa bimbingan wahyu Ilahi dan hidayah sangatlah panjang. Oleh sebab itu, di antara mereka banyak ditemukan tradisi yang sangat buruk. Berikut ini adalah contoh beberapa tradisi buruk masyarakat Arab Jahiliyah.
  1. Perjudian atau maisir. Ini merupakan kebiasaan penduduk di daerah perkotaan di Jazirah Arab, seperti Mekkah, Thaif, Shan’a, Hijr, Yatsrib, dan Dumat al Jandal.
  2. Minum arak (khamr) dan berfoya-foya. Meminum arak ini menjadi tradisi di kalangan saudagar, orang-orang kaya, para pembesar, penyair, dan sastrawan di daerah perkotaan.
  3. Nikah Istibdha’, yaitu jika istri telah suci dari haidnya, sang suami mencarikan untuknya lelaki dari kalangan terkemuka, keturunan baik, dan berkedudukan tinggi untuk menggaulinya.
  4. Mengubur anak perempuan hidup-hidup jika seorang suami mengetahui bahwa anak yang lahir adalah perempuan. Karena mereka takut terkena aib karena memiliki anak perempuan.
  5. Membunuh anak-anak, jika kemiskinan dan kelaparan mendera mereka, atau bahkan sekedar prasangka bahwa kemiskinan akan mereka alami.
  6. Ber-tabarruj (bersolek). Para wanita terbiasa bersolek dan keluar rumah sambil menampakkan kecantikannya, lalu berjalan di tengah kaum lelaki dengan berlengak-lenggok, agar orang-orang memujinya.
  7. Lelaki yang mengambil wanita sebagai gundik, atau sebaliknya, lalu melakukan hubungan seksual secara terselubung.
  8. Prostitusi. Memasang tanda atau bendera merah di pintu rumah seorang wanita menandakan bahwa wanita itu adalah pelacur.
  9. Fanatisme kabilah atau kaum.
  10. Berperang dan saling bermusuhan untuk merampas dan menjarah harta benda dari kaum lainnya. Kabilah yang kuat akan menguasai kabilah yang lemah untuk merampas harta benda mereka.
  11. Orang-orang yang merdeka lebih memilih berdagang, menunggang kuda, berperang, bersyair, dan saling menyombongkan keturunan dan harta. Sedang budak-budak mereka diperintah untuk bekerja yang lebih keras dan sulit.[3]
Beginilah Al Qur’an Memposisikan Wanita Ketika Islam datang, ia mengangkat derajat wanita dan mengembalikannya kepada keadaannya sebagai manusia yang layak. Allah Subhaanahu Wata'ala berfirman (yang artinya), "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya Kami telah menciptakan kalian menjadi pria dan wanita." (QS. Al Hujurat:13).
Di sini Allah Subhaanahu Wata'ala menyebutkan bahwa wanita adalah sekutu pria dalam status kemanusiaan. Wanita juga bersekutu dengan pria dalam dosa dan pahala karena amal. Allah Subhaanahu Wata'ala berfirman (yang artinya), "Siapa yang beramal shalih dari kalangan pria dan wanita dan dia beriman, maka pasti Kami akan memberinya kehidupan yang baik dan akan Kami berikan balasan dengan sebaik-baiknya apa yang mereka amalkan." (QS. An Nahl: 97). Allah Subhaanahu Wata'ala berfirman (yang artinya), "Agar Allah mengazab pria yang munafik dan wanita yang munafik, pria yang musyrik dan wanita yang musyrik." (QS. Al Ahzab: 73).
Allah Subhaanahu Wata'ala juga mengharamkan dianggapnya wanita termasuk barang yang diwarisi, dalam firman-Nya, artinya, "Wahai orang-orang yang beriman tidak halal kalian mewarisi wanita dengan jalan paksa." (QS. An Nisa: 19). Islam telah menjamin kemerdekaan kaum wanita dalam kepribadiannya dan menjadikan mereka sebagai pewaris, bukan barang yang diwarisi. Bahkan Allah Subhaanahu Wata'ala memberikan kepadanya hak mendapatkan warisan harta kerabatnya, firman Allah Subhaanahu Wata'ala, artinya: "Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian pula dari harta peninggalan ibu bapaknya dan kerabatnya, baik sedikit maupun banyak menurut bagian yang telah ditetapkan." (QS. An-Nisa: 7).
"Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu bagian seorang lelaki sama bagian dua anak perempuan; jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagian mereka dua per tiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka dia memperoleh separuh harta." (QS. An-Nisa: 11).
Hingga akhir yang disebutkan dalam ayat ini yang berkaitan dengan wanita apakah dia sebagai ibu, anak wanita, saudara, atau istri. Mengapa wanita memperoleh bagian harta hanya setengah dari lelaki? Pembagian seperti ini ditetapkan karena seorang lelaki memiliki kebutuhan untuk memberi nafkah, memikul beban, mencari rizki dan menanggung kesulitan, sehingga pantas sekali ia menerima bagian warisan dua kali lipat dari yang diperoleh wanita.
Dalam hal pernikahan, Allah membatasi pria dengan empat orang istri paling banyaknya. Dan itu dengan syarat mampu berbuat adil di antara istri. Maka Allah Subhaanahu Wata'ala juga wajibkan untuk menggauli mereka dengan baik. Allah Subhaanahu Wata'ala katakan (yang artinya), "Dan gaulilah mereka dengan baik." (QS. An Nisa: 19).
Juga Allah Subhaanahu Wata'ala berikan mahar sebagai hak mereka dan memerintahkan agar mahar mereka diberikan secara penuh, kecuali kalau dia merelakannya. Allah Subhaanahu Wata'ala berfirman (yang artinya):
"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya." (QS. An-Nisa: 4).
Dan Allah jadikan mereka pengurus di rumah suaminya, sebagai pengurus anak-anaknya. Rasulullah Shallallahu bersabda (yang artinya),
"Dan istri sebagai penanggung jawab di rumah suaminya dan dia juga akan ditanya tentang tanggung jawabnya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Demikian pula Allah Subhaanahu Wata'ala juga wajibkan pada suami untuk menafkahi, dan memberikan pakaian kepada mereka dengan layak.[4]
b.      Peran Perempuan dalam Membangun Masyarakat Muslim di Masa Awal Islam
Zaman awal Islam, terutama masa nabi Muhammad dan Khulafa` Rasyidun, sebenarnya merupakan point penting dalam sejarah sosial perempuan. Setelah Islam datang, melalui sosok pribadi Muhammad sebagai nabi, terjadi perubahan yang luar biasa kalau tidak revolusioner, terutama pada kedudukan perempuan dan posisinya dalam struktur budaya masyarakat Arab. Banyak sisi kehidupan pribadi Muhammad dalam interaksinya dengan perempuan-perempuan di sekelilingnya, terutama dalam tataran sosial, politik dan keagamaan, yang jika ditelusuri merupakan sikap yang revolusioner di dalam upaya mengembalikan hak-hak perempuan pada proporsi yang semestinya. Khadijah, misalnya: adalah seorang perempuan yang independen. Setelah menikah dengan nabi, Khadijah tetap menjalankan bisnisnya berdagang, aktif berinteraksi dengan masyarakat dan mendukung sepenuhnya perjuangan nabi berdakwah kepada Islam. Khadijah adalah citra perempuan yang bebas, tegas dan tidak sesuai dengan ‘anggapan’ tentang perempuan pasif dalam masyarakat Islam. Khadijah dikenal tidak hanya sebagai istri nabi Muhammad SAW saja, melainkan juga ibu bagi orang-orang mukmin (umm al-mu’minin) (Ibn Sa’ad, 1990:130).[5]
Demikian juga, masa setelah wafatnya sang nabi, merupakan masa transisi, yang justru perempuan mengambil peran sosial yang cukup signifikan dan menuntukan, bahkan dalam politik. Hal ini setidaknya tergambar dalam sikap ‘Aisyah binti Abu Bakar yang menentang kekuasaan ‘Ali ibn Abi Thalib dalam perang Jamal, dan posisinya sebagai referensi keperempuanan (Al-Afghani, tt). Demikian juga Hafsah binti ‘Umar yang Mempunyai peranan yang cukup signifikan dalam sejarah penghimpunan Al-Qur’an.
Kedua masa ini, sebenarnya dapat menjadi pilot project dari sebuah peran sosial perempuan dalam sejarah Islam yang panjang, karena masa-masa setelahnya merupakan masa kekuasaan dinasti yang sarat dengan selir (dalam istana harem-nya) dan tradisi jariyah, yang kemudian peran sosial perempuan berangsur-angsur surut seiring dengan perluasan wilayah Islam dan dominasi tirani kekuasaan penguasa. Hal ini terus berlangsung hingga berabad-abad kemudian (Laila Ahmed, 2000:79-80).
Dari point ini, penelitian ini hendak mengkaji peran sosial perempuan di zaman awal Islam, terutama pada zaman nabi Muhammad s.a.w. dan masa Khulafa` rasyidun, sekaligus berupaya menganalis secara sosialhistoris faktor-faktor yang mendorong perempuan-perempuan muslim mengambil peran sosialnya, baik dalam agama, sosial, ekonomi, dan politik.
Beberapa literature sejarah Islam klasik, semisal Tarikh al-Thabari dan Thabaqat Ibn Sa‘ad banyak merilis bagaimana perempuan dalam masyarakat Islam awal berperan aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. Para perempuan itu turut serta berbai’at kepada nabi Muhammad, berhijrah ke Madinah bersama kaum Muhajirin. Mereka mendatangi masjid, berperan dalam ibadah-ibadah keagamaan, harihari besar Islam dan mendengarkan ceramah-ceramah nabi Muhammad (Abu Syaqqah, 1995: 88). Ibn Sa’ad dalam Thabaqat-nya menceritakan bahwa mereka bukanlah pengikut dan pendengar yang pasif dan penurut, melainkan sebagai mitra bicara yang aktif dalam berbagai bidang agama dan persoalan-persoalan kehidupan (Ibn Sa‘ad, 1990:278).
Beberapa riwayat hadis menggambarkan bagaimana perempuanperempuan berpartisipasi dalam dunia pemikiran Islam dan praktek keagamaan, mengomentari secara fair topik apapun, bahkan persoalan hubungannya dengan suaminya, sebagaimana yang terekam dalam Al-Qur’an: “Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan perempuan yang mengajukan gugatan kepada kamu
tentang suaminya, dan mengadukan halnya kepada Allah. Dan Allah mendengar soal-jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah maha mendengar lagi maha melihat” (QS. Al-Mujadilah, 58:1) (Abu Syaqqah, 1995:96).
Al-thabari menceritakan bahwa perempuan tersebut adalah Khuwailah bint S|a‘labah adalah seorang perempuan Anshar yang mengadu tentang suaminya Aus Ibn Al-Shamit yang telah mengatakan kepadanya “Anti kazhahri ummi”. Nabipun merespons positif ‘aduan’ Khuwailah dan terjadilah diskusi yang serius antara keduanya sampai turun ayat Al- Qur’an sebagai jawabannya: “Orang-orang yang menzhihar istri mereka,kemudian hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekaan seorang budak sebelum kedua suami-istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al-Mujadilah, 58:3). Hal ini kemudian menimbulkan perdebatan di antara hali tafsir tentang hukum zhihar (Al-Thabari, 2000:220).[6]
Satu persoalan lagi yang perlu diketengahkan di sini adalah sikap protes dan menuntut keadilaan yang ditunjukkan oleh para perempuan kepada nabi Muhammad adalah persoalan wacana (baca: khitab) dalam Al-Qur’an adalah mengapa Al-Qur’an hanya menyeru kaum pria dan pada saat yang sama para perempuan harus memenuhi seruan Allah dan rasul-Nya. Sikap protes ini juga dilatarbelakangi adanya pandangan dalam masyarakat Islam saat itu bahwa kaum pria mengungguli perempuan dalam hak-haknya, terutama pengetahuan agama, adalah hal yang mendorong para perempuan itu meminta kepada nabi Muhammad untuk memberikan waktu tambahan kepada mereka untuk mengajar mereka, sehingga dapat menyamai kaum pria. Bahkan menurut suatu riwayat diceritakan bahwa Umm Salamah mewakili kaumnya bertanya kepada nabi Muhammad:
“kenapa kaum laki-laki selalu disebut di dalam Al-qur’an, dan kami para perempuan tidak demikian?”. Nabi-pun menunggu jawaban dari langit (Al-Thabari, 2000:270).
Suatu hari, ketika Umm Salamah menyisir rambutnya dengan santai, karena penasaran terhadap pertanyaannya yang belum dijawab oleh nabi karena masih menunggu jawaban dari langit, Umm Salamah mendengar nabi di dalam masjid membacakan ayat terakhir yang diwahyukan kepadanya sebagai jawaban terhadap pertanyaannya, sebagaimana diceritakan oleh Al-thabari: “Saya pernah bertanya kepada nabi Saw., mengapa Al-Qur’an tidak berbiacara tentang kami sebagaimana berbicara tentang kaum lakilaki. Dan alangkah terkejutnya diriku pada suatu siang, ketika saya tengah menyisir rambut, saya mendengar suara beliau dari mimbar. Saya dengan tergesa-gesa menyelesaikan sisiran saya dan lari ke salah satu kamar dimana dari situ saya bisa mendengar lebih baik. saya tempelkan telinga saya ke dinding…” dan nabi berkata membacakan ayat Al-qur’an surat al- Ahzab: “Wahai manusia, Allah berfirman dalam kitabnya: “Sesungguhnya, laki-laki dan perempuan yang muslim….” (QS. Al-Ahzab, 33: 35-36) (Al- Thabari, 2000:270).
Jawaban Allah terhadap pertanyaan Umm Salamah sangatlah jelas. Allah berbicara tentang dua jenis kelamin dalam hubungan kesetaraan gender yang menyeluruh sebagai komunitas yang beriman, yakni sebuah anggota komunitas sosial. Allah menggambarkan mereka sebagai bagian dari kerajaan-Nya, dimana mempunyai hak-hak yang sama untuk mendapatkan pahala-Nya yang besar. Dan bukan jenis kelamin (baca: berdasarkan gender) yang menentukan siapa yang akan mendapatkan rahmat-Nya, melainkan ketaatan dan keikhlasan untuk selalu mengabdi kepada-Nya. Ayat yang didengar Umm Salamah dapat dipandang sebagai deklarasi secara tegas terhadap hak-hak perempuan, sekaligus merupakan
sikap yang revolusioner terhadap struktur budaya masyarakat Arab kala itu.
Perhatian Umm Salamah yang begitu besar pada perempuan, yang terekam dalam pertanyaannya, sebenarnya tidak saja mencerminkan sikap pribadi seorang bangsawan Quraisy, melainkan bisa jadi merupakan pandangan umum kaum perempuan kota Madinah. Al-thabari menyakini, bahwa pertanyaan tersebut memiliki akar pada sebuah gerakan protes dari kaum perempuan Madinah. Pertanyaan itu muncul sebagai akibat desakan politis dan bukan lahir dari sebuah spontanitas dari seorang istri yang tercinta. Al-thabari menceritakan bahwa “sebagian perempuan datang kepada istri-istri rasulullah dan berkata: “Allah telah berbicara tentang kalian semua (istri-istri nabi) secara khusus di dalam Al-Qur’an, apakah tidak ada satupun tentang kami yang layak disebutkan?” (Al-Thabari,
2000:596).
Bukan saja kaum perempuan yang merasakan kepedulian Umm Salamah, tetapi lebih dari itu, mereka juga menyebabkan turunnya wahyu sebagai jawaban terhadap peristiwa yang telah terjadi, yakni sebuah penolakan terhadap tradisi masyarakat Jahilyah, dan mempertanyakan kebiasaan-kebiasaan yang mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan. Kaum perempuan saat itu beranggapan bahwa segala sesuatu dapat berubah dengan ajaran agama Islam, dan mereka berhasil. Hal itu setidaknya terbukti dengan adanya penggunaan sebuah surat di dalam Al- Qur’an dengan nama an-Nisa’ (perempuan), yang memuat hukum-hukum baru tentang warisan, yang mengurangi hak-hak kaum lelaki. Laki-laki dan perempuan sama-sama mempunyai hak untuk mewarisi dan mewariskan, sama-sama mempunyai hak dalam pembagian harta warisan: “Bagi lakilaki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibubapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan” (QS. An-Nisa’, 4:7).
Perempuan dan Politik
Politik merupakan salah satu peran penting yang dimainkan para perempuan Islam di masa awal, bahkan di masa pra-Islam sekalipun. Dalam perang misalnya para perempuan itu hadir di medan perang, terutama untuk merawat orang-orang yang terluka dan membakar semangat kaum pria dengan lagu dan syair. Sejumlah perempuan menjadi terkenal karena syair-syair mereka yang mendorong para prajurit untuk bertempur lebih semangat lagi, dengan mengecam kematian, kekalahan, atau merayakan kemenangan. Dalam perang Uhud misalnya, Umm Umarah dikenal turut serta dalam perang yang dahsyat itu bersama suami dan anak-anaknya (Al-Thabari, 2000:562).
Ibn Sa‘ad juga mencatat dalam sejarah peperangan kaum Muslimin sesudah wafatnya nabi Muhammad saw., nama-nama prajurit perempuan luar biasa lainnya, misalnya Umm Hakim bint Al-Harits yang dengan satu tangannya mengalahkan tujuh prajurit Romawi dalam pertempuran di Marjal-Shaffar, yang saat itu baru dinikahi oleh Khalid ibn Sa‘id dekat sebuah jembatan di al-Shaffar, sehingga dikenal dengan ‘Jembatan Umm Hakim’.Umm Hakim yang masih pengatin baru ini bertempur dengan gigih dan berani tanpa panah, tombak maupun pedang, ia bertempur dengan sepotong tiang penyangga tenda yang digunakan saat pernikahannya. Bahkan suaminya Khalid ibn Sa‘id meninggal dalam pertempuran itu (Ibn Sa‘ad,1990:99).
Begitu juga dalam perang Yarmuk, sebagaimana dirilis dalam Tarikh al-Thabari (Al-Thabari, 2000: 338) terdapat sekelompok perempuan bertempur sangat hebat dalam peperangan tersebut. Termasuk di dalamnya putri Abu Sufyan Juwairiyah beserta ibunya Hindun bint ‘Uqbah yang telah memeluk Islam dan menjadi ibu Gubernur Syam, yang dalam perang Uhud menjadi panglima perang pihak lawan Islam, di mana telah merobek jantung Hamzah dan memakan hatinya. :126).
Ketokohan ‘Aisyah sebagai janda nabi Muhammad dalam arena politik tidak diragukan lagi. ‘Aisyah tidak hanya sebagai rujukan para pembesar Islam kala itu dalam berbagai persoalan agama. Ia juga tampil sebagai tokoh politik yang sangat menentukan, terutama sepeninggal Utsman ibn ‘Affan. ‘Aisyah aktif menghimpun dukungan menetang suksesi ‘Ali ibn Abi Thalib. ‘Aisyah tampil di depan masjid di Makkah, sambil mengenakan hijab berpidato menentang ‘Ali ibn ‘Abi Thalib.
Peran Sosial Perempuan dalam Diskursus Kajian Keislaman
Peran sosial yang dimainkan para perempuan Islam kurun awal sebagaimana dipaparkan di atas, sedikit banyak telah juga menjadi perdebatan para ulama, terutama di dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an yang telah merekam beberapa poin penting tentang peraan aktif perempuan di masa awal Islam dalam berbagai sektor kehidupan, keluarga, agama, politik dan sosial. Dalam konteks feminisme, peran sosial dikenal dengan peran domestik dan publik. Peran domestik dimaksudkan sebagai peran perempuan dalam keluarga atau rumah tangga, baik sebagai istri maupun ibu. Sedangkan peran publik diartikan sebagai peran perempuan dalam masyarakat, baik dalam rangka mencari nafkah, maupun untuk aktualisasi diri dalam berbagai aspek kehidupan: sosial, politik, ekonomi, pendidikan, dakwah dan lain sebagainya.
Sebagaimana dalam sejarah awal Islam, dalam Al-Qur’an terdapat beberapa ayat yang menggambarkan perempuan mempunyai peluang yang sama dengan laki-laki untuk berperan dalam sektor publik, misalnya:
“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan” (QS. Al-Nahl, 16:97).
Dalam ayat ini jelaslah, bahwa Allah memberi peluang dan menghargai secara sama antara laki-laki dan perempuan untuk melakukan amal saleh. Amal saleh tentu saja tidak terbatas pada pekerjaan-pekerjaan yang bersifat domestik, melainkan juga sosial dan publik. Bahkan dalam surat al-Taubah terdapat penegasan bahwa perempuan beriman saling tolongmenolong, bahu-membahu dengan laki-laki beriman dalam rangka amar ma’ruf dan nahi mungkar, akan mendapatkan rahmat (karunia) Allah:
Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagaian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka ta`at kepada Allah dan rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Al-Taubah, 9:71).
Amar ma’ruf dan nahi munkar dalam ayat di atas merupakan kegiatan berdakwah, yang sekalipun dapat dilakukan di rumah, tetapi tidaklah terbatas dalam rumah tangga semata, melainkan juga di dalam masyarakat sosial secara lebih luas. Bahkan lebih jauh dari itu dalam Al- Qur’an terdapat isyarat kemampuan perempuan dalam memimpin sebuah negara. Al-Qur’an menceritakan ratu Balqis yang memerintah negeri Saba` sebagai berikut:
“Maka tidak lama kemudian (datanglah Hud Hud), lalu berkata: “Aku telah mengetahui sesuatu yang kamu belum mengetahuinya; dan kubawa kamu kepadamu dari negeri Saba` suatu berita penting yang diyakini. Sesungguhnya kau menjumpai seorang perempuan yang memerintah mereka, dan dia dianugerahi segala sesuatu serta mempunyai singgasana yang besar” (QS. Al-Naml, 27:22-23)
Di ayat yang lain Al-Qur’an juga menggambarkan bagaimana perempuan, dalam hal ini putri-putri Nabi Syu’aib yang menggembalakan kambing-kambingnya, dan di saat mereka menunggu giliran untuk beri minum ternak mereka di sutu sumber air Madyan, datanglah Musa menawarkan jasa kepada mereka sebagai berikut:[7]
“Dan tatkala ia sampai di sumber air negeri Madyan, ia menjumpai sekumpulan orang yang sedang meminumkan ternaknya, dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu itu, dua orang perempuan yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata: “Apakah maksudmu (dengan berbuat begtitu)?”. Kedua perempuan itu menjawab: “Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum penggembala-penggembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya” (QS. Al-Qashash, 28:23).
Dari sini, sebenarnya dapat digarisbawahi bahwa perekaman Al-Qur’an terhadap peran sosial yang dimainkan perempuan tidak hanya menujukkan ‘boleh’ (ibahah) secara normatif dilihat dari legal form syariah Islam, melainkan hal itu justru merupakan ‘anjuran’ agar perempuan Islam dapat perperan aktif dalam kehidupan sosial bermasyarakat sesuai dengan kemampuan (dalam bahasa Al-Qur’an: ‘amal shalih}) yang dimilikinya, sehingga perempuan mampu memberikan kontribusi yang berarti untuk kemajuan kehidupan dan menjadikan hidupnya lebih bermakna.
c.       Marginalisasi Perempuan dalam Sejarah Islam pasca Rasulullah
Muslimah Diincar Musuh-musuh Islam—bahkan musuh kemanusiaan—saat ini dari kalangan orang-orang kafir dan munafiqin yang hatinya berpenyakit, merasa iri dengan kemuliaan yang diperoleh wanita muslimah di dalam Islam. Mereka menginginkan agar wanita bisa dijadikan alat perusak dan jerat untuk menjerat orang-orang yang lemah imannya dan orang yang rendah rasa cemburunya dengan kebaikan, setelah mereka memuaskan nafsunya yang rendah kepada wanita. Seperti yang Allah Subhaanahu Wata'ala firmankan (yang artinya):

"Dan para pengekor syahwat itu ingin kalian cenderung kepada mereka dengan sebenar-benar kecenderungan." (QS. An Nisa: 27).
Dari kalangan kaum muslimin, ada pula yang hatinya berpenyakit. Mereka ingin wanita bisa dijadikan barang dagangan yang rendah harganya untuk ditawarkan kepada para penggila syahwat dan nafsu syaithaniyyah. Sebuah barang dagangan yang "terbuka" di depan mata mereka. Mereka memuaskan diri dengan memelototi keindahan wajah wanita. Lebih parah dari itu, mereka "menyerbunya".
Gambar-gambar wanita seronok di koran-koran dan tabloid-tabloid porno dimuat, telanjang tanpa pakaian. Mereka dijadikan alat pelaris majalah-majalah di pasaran. Sebagian pemilik perusahaan juga menjadikan wanita sebagai alat pelaris dagangan mereka. Mereka letakkan gambar-gambar wanita di produk-produk mereka. Akibatnya, para wanita melalaikan tugas mereka di rumah. Hingga akhirnya suami mereka terpaksa mengambil pembantu wanita yang bukan mahramnya untuk mendidik anak-anak dan mengurus rumah mereka. Lalu terjadilah banyak fitnah dan banyak kejahatan.[8]



[1] http://dakwahkampus.com/mahasiswi/mahasiswi-bicara/805-wanita-sebelum-dan-sesudah-islam.html
[2] http://dakwahkampus.com/mahasiswi/mahasiswi-bicara/805-wanita-sebelum-dan-sesudah-islam.html
[3] http://mahluktermulia.wordpress.com/2010/05/13/kondisi-bangsa-arab-pra-islam/
[4] http://dakwahkampus.com/mahasiswi/mahasiswi-bicara/805-wanita-sebelum-dan-sesudah-islam.html
[5] M. Hadi Masruri, Peran Sosial Perempuan Dalam Islam: Kajian Historis-Normatif Masa Nabi Dan Khulafa’ Rasyidun, Fakultas Tarbiyah UIN Maliki Malang, h. 25
[6] M. Hadi Masruri, Peran Sosial Perempuan dalam Islam Kajian Historis-Normatif ... 29
[7] M. Hadi Masruri, Peran Sosial Perempuan dalam Islam Kajian Historis-Normatif ... 37

[8] http://dakwahkampus.com/mahasiswi/mahasiswi-bicara/805-wanita-sebelum-dan-sesudah-islam.html

RESPONDING PAPER 3.



Relasi Gender Dalam Islam
Tidak mudah untuk membahas relasi gender menurut sudut pandang Islam. Penyebabnya, hubungan pria-wanita dalam konteks kekinian telah memposisikan Islam sebagai salah satu unsur penghambat proses pemberdayaan kaum wanita. Bahkan, secara ekstrem, Islam dianggap telah memberikan semacam legitimasi bagi dominasi pria atas kaum Hawa. Misalnya, mulai dari adanya perbedaan porsi harta waris antara pria dengan wanita, larangan bagi kaum wanita untuk terlibat secara aktif dalam dunia politik—semacam penolakan terhadap Megawati untuk menjadi presiden atau poligami yang dianggap sebagai pelecehan terhadap harkat derajat kaum Hawa, hingga masalah larangan wanita menjadi imam shalat bagi kaum pria.
Lantas, muncullah upaya reinterpretasi ajaran-ajaran Islam atau rekonstruksi atas pemahaman Islam. Upaya ini dilakukan dengan semangat feminisme demi mewujudkan pemberdayaan kaum wanita sekaligus melepaskan mereka dari “sangkar madu” kaum Adam. Rekonstruksi ini dilakukan karena adanya kepercayaan bahwa karya-karya Islam klasik tidak lepas dari muatan maskulinitas para pengarangnya. Dengan kata lain, mereka bermaksud mengatakan bahwa, para ulama kaum Muslim terdahulu telah melakukan “ketidakadilan” gender. Oleh karena itu, adanya proses reinterpretasi dan rekonstruksi pemahaman Islam yang akan memberikan “pencerahan” bagi relasi pria-wanita adalah suatu keniscayaan.[1]
Pada dasarnya Islam adalah agama yang menekankan spirit keadilan dan keseimbangan dalam berbagai aspek kehidupan. Relasi gender dalam masyarakat yang cenderung kurang adil merupakan kenyataan yang menyimpang dari spirit Islam yang menekankan pada keadilan. Secara umum nampaknya al-Qur’an mengakui adanya perbedaan (distinction) antara laki-laki dan perempuan, tetapi perbedaan tersebut bukanlah perbedaan (discrimination) yang menguntungkan satu pihak dan merugikan yang lain (perbedaan kodrati). Perbedaan tersebut dimaksudkan untuk mendukung terciptanya hubungan yang harmonis serta cikal bakal terwujudnya komunitas ideal. Sehingga keduanya dapat saling melengkapi satu sama lain.
Keluarga adalah sel hidup utama yang membentuk organ tubuh masyarakat. Jika keluarga baik, maka masyarakat secara keseluruhan akan ikut baik dan jika keluarga rusak, masyarakat pun ikut rusak. Bahkan keluarga adalah miniature umat yang menjadi sekolah pertama bagi manusia dalam mempelajari etika social yang terbaik. Sehingga tidak ada umat tanpa keluarga, bahkan tidak ada masyarakat humanisme tanpa keluarga.[2]
 Keluarga merupakan milieu social pertama dan satu-satunya yang menyambut manusia sejak kelahiran, selalu bersama sepanjang hidup, ikut menyertai dari satu fase ke fase selanjutnya. Dalam pendekatan Islam, keluarga adalah basis utama yang menjadi pondasi bangunan komunitas dan masyarakat Islam. Sehingga keluarga mendapat lingkupan perhatian dalam Al Qur’an. Keluarga adalah system Robbani bagi manusia yang mencakup segala karakteristik dasar fitrah manusia, kebutuhan, dan unsure-unsurnya. System keluarga dalam Islam terpancar dari fitrah dan karakter alamiah  yang merupakan basis penciptaan makhluk hidup. Hal ini tampak pada firman Allah SWT yang artinya :
  dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS: Ar Ruum : 21)

Keluarga menurut konsepsi Islam menguak penggabungan fitrah antara kedua jenis manusia. Namun, bukannya untuk menggabungkan antara sembarang pria dan wanita dalam wadah komunisme kehewanan, melainkan untuk mengarahkan penggabungan tersebut kearah pembentukan keluarga dan rumah tangga. Sehingga dapat dikatakan bahwa keluarga dalam Islam adalah system alamiah dan berbasis fitrah.
Keluarga adalah tempat pengasuhan alami yang melindungi anak yang baru tumbuh serta merawatnya, serta mengembangkan fisik, akal, dan spiritualitasnya. Dalam naungan keluarga, perasaan cinta, empati, dan solidaritas berpadu dan menyatu. Anak-anak pun akan bertabiat dengan tabiat yang biasa dilekati sepanjang hidupnya. Lalu, dengan petunjuk dan arahan keluarga, anak itu akan dapat menyongsong hidup, memahami makna hidup dan tujuan-tujuannya, serta mengetahui bagaimana berinteraksi dengan makhluk hidup.[3]
Banyak mitos yang sudah tertanam di masyarakat, misalnya tanggung jawab mutlak terhadap ekonomi keluarga hanya ada di tangan ayah/suami, sementara tanggung jawab domestik adalah tanggung jawab ibu/istri. Persepsi seperti itu tidak saja mengesampingkan peran perempuan dalam keluarga tetapi di sisi lain membebani kaum laki-laki dengan tanggung jawab mutlak terhadap ekonomi keluarga. Atau sebaliknya, karena peran mutlak yang dibebankan kepada suami/ayah sebagai pencari nafkah, sehingga peran lain seperti pengasuhan dan pendidikan anak, serta peran-peran domestik lainnya menjadi peran mutlak ibu/istri. Kesetaraan gender dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan peran antara laki-laki dan perempuan dalam keluarga maupun masyarakat sehingga tidak ada peran-peran yang dilabelkan mutlak milik laki-laki saja atau milik perempuan saja.[4]
Peran-peran dalam keluarga tidak seluruhnya kaku sebagai tugas/peran ibu, ayah, anak laki-laki, atau anak perempuan saja, tetapi ada beberapa tugas/peran yang dapat dipertukarkan. Sebaiknya, peran-peran yang melekat pada perempuan atau laki-laki di dalam keluarga tidak terjebak pada perbedaan gender. Kesetaraan gender tidak berarti menempatkan segala sesuatu harus sama, tetapi lebih pada pembiasaan yang didasarkan pada kebutuhan spesifik masing-masing anggota keluarga. Kesetaraan gender dalam keluarga mengisyaratkan adanya keseimbangan dalam pembagian peran antar anggota keluarga sehingga tidak ada salah satu yang dirugikan. Dengan demikian, tujuan serta fungsi keluarga sebagai institusi pertama yang bertanggung jawab dalam pembentukan manusia yang berkualitas dapat tercapai.[5]
Rasulullah saw. telah memulai suatu tradisi baru dalam memandang kaum perempuan. Ia melakukan dekonstruksi terhadap cara pandang masyarakat Arab yang masih didominasi cara pandang Fir’aun. Setiap kelahiran bayi perempuan disambut dengan muka masam. Karena itu, secara demonstratif Rasulullah sering membanggakan anak-anak perempuannya di hadapan para sahabat. Tanpa malu-malu, Rasulullah juga menggandeng anak perempuannya di muka umum (Hasyim, 1999:6). Sebagai manusia pilihan Tuhan, Muhammad Rasulullah memberikan teladan bagi perlakukan baik terhadap kaum perempuan. Sikap teladan Rasulullah yang menonjol adalah keadilannya dalam memperlakukan istri-istrinya. Tidak pernah didengar sebuah riwayat pun yang menyatakan Rasulullah berbuat tidak adil terhadap istri-istrinya. Memang antara satu istri dengan istri-istrinya yang lain terkadang saling cemburu dan iri hati, namun Rasulullah berusaha membagikan apa-apa yang dimilikinya kepada mereka secara merata tanpa ada pengecualian (Hasyim, 1999:7).
Fenomena tampilnya perempuan dalam berbagai sektor menunjukkan bahwa saat ini, baik di Barat maupun di dunia Islam terutama di Indonesia, telah terjadi pergeseran paradigma pemikiran, perubahan persepsi masyarakat dalam menakar harga perempuan di pentas sosial politik. Perubahan itu, merupakan sebuah proses panjang dari orientasi sosial dan kultural yang selama ini didominasi oleh arogansi peradaban patriarkhi yang menempatkan perempuan sebagai kelompok marginal dalam tatanan kehidupan sosial. Kesadaran itu tidak saja menawarkan struktur sosial yang equilibrium antara struktur patriarki dan matriarki, tetapi juga menantang sejauh mana objektivitas dan supremasi ajaran Islam dalam menempatkan posisi perempuan secara layak dan proportional berdasarkan Alquran.[6]


[1] Islamic Doctrine, Relasi Gender dalam Pandangan Islam, dikutip pada 17 September 2013 melalui: http://islamicdoctrine.wordpress.com/2008/12/31/relasi-gender-dalam-pandangan-islam/
[2] Vinda Samudera, Relasi Gender dalam Islam, dikutip pada tangga 17 September 2013 melalui: http://vindasamudra.blogspot.com/2012/12/relasi-gender-dalam-keluarga-islam.html
[3] Mahmud Muhammad Al Jauhari, Membangun Keluarga Qur’ani, h. 3-6
[4] file.upi.edu/Direktori/FPTK/.../Relasi_Gender-Lilis.pdf
[5] file.upi.edu/Direktori/FPTK/.../Relasi_Gender-Lilis.pdf
[6] Gusnarib Wahab, Geder dalam Perspektif Islam:Studi Kepemimpinan pada Lembaga Eksekutif dan Legislatif di Sulawesi Tengah, 8-Gusnarib-Wahab-.pdf