PEREMPUAN, AGAMA, DAN
PERUBAHAN SOSIAL DALAM ISLAM
Makalah Disusun untuk Memenuhi Syarat pada Matakuliah Relasi
Gender dalam Agama - agama
Dosen
Pembimbing :
Siti Nadroh, M.A.
Oleh :
Dede Ardi
Hikmatullah
NIM :
1111032100037
Ida Zubaedah
NIM : 1111032100032

JURUSAN PERBANDINGAN AGAMA
FAKULTAS USHULUDDIN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN)
SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2013
A.
PENDAHULUAN
Dalam
pengantar sebuah buku bertemakan kesetaraan gender, Quraish Shihab menyatakan
bahwa dalam pandangan agama Islam, segala sesuatu diciptakan Allah dengan
kodrat. Kodrat manusia merupakan keseluruhan sifat-sifat asli dan kemampuan dan
bakat asli yang dimiliki manusia sejak diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa
sejak dalam kandungan Ibu hingga mati. Begitupun dengan laki-laki atau
perempuan, sebagai individu dan jenis kelamin, laki-laki dan perempuan memiliki
kodratnya masing-masing. Adanya perbedaan antara laki-laki dan perempuan memang
tidak dapat disangkal, namun itulah kodrat. Dan perbedaan itu pun sebatas pada
segi biologis saja. Sementara di sisi lain, dapat dipastikan bahwa tidak ada
perbedaan dalam tingkat kecerdasan dan kemampuan berpikir antara laki-laki dan
perempuan dan peran social yang diberikan masyarakat untuk perempuan dan
laki-laki nah itulah yang disebut dengan gender, jadi disini jelas sekali
perbedaan antar gender dan kodrat.
Berkenaan
dengan kedudukan laki-laki dan perempuan, Quraish Shihab juga menyatakan bahwa
jenis laki-laki dan perempuan itu sama di hadapan Allah. Memang ada ayat
al-Qur’an yang menegaskan bahwa: “Para lak-laki (suami) adalah pemimpin para
perempuan (isteri)”. Namun kepemimpinan ini tidak boleh mengantarkannya
kepada kesewenang-wenangan, karena dari satu sisi al-Qur’an memerintahkan untuk
tolong-menolong antara laki-laki dan perempuan dan dari sisi lain al-Qur’an
memerintahkan pula agar suami dan misteri hendaknya mendiskusikan dan
memusyawarahkan persoalan mereka bersama. Jika demikian halnya, maka pada hakikatnya
hubungan suami dan isteri, laki-laki dan perempuan, adalah hubungan kemitraan.
Dari sini dapat dimengerti mengapa ayat-ayat al-Qur’an menggambarkan hubungan
laki-laki dan perempuan sebagai hubungan saling menyempurnakan yang tidak dapat
terpenuhi kecuali atas dasar kemitraan.
Dulu,
keadaan perempuan memang sangat “mengkhawatirkan”. Sebagai contoh, di mata
orang-orang Yunani zaman dulu, perempuan sering dilecehkan dan diejek. Bagi
mereka, perempuan sama rendahnya dengan barang dagangan yang bisa
diperjualbelikan di pasar. Perempuan juga tidak mendapatkan hak bagian harta
pusaka dan harta warisan, dan tidak berhak menggunakan hartanya sendiri.[1]
Begitu pun di mata orang-orang Romawi zaman dulu, perempuan dianggap sebagai
‘hamba’ laki-laki dan sebagai barang dagangan murah yang dapat dipergunakan
sekehendak hati. Hidup perempuan menjadi milik ayahnya, kemudian suaminya,
kemudian anak-anaknya.[2]
Dan tidak jauh berbeda, di zaman Arab Jahiliyah, perempuan sangat
sedikit sekali mendapatkan penghormatan. Perempuan banyak dianiaya, dikucilkan,
dan diperjualbelikan. Seorang suami kadang ‘menukar’ istri mereka dengan istri
orang lain, dan mereka sering sekali membunuh bayi-bayi perempuan karena
dianggap ‘aib’. Lalu kemudian Islam datang dengan membawa ‘perubahan’,
khususnya dalam hal kesetaraan kedudukan perempuan dan laki-laki. Nabi
Muhammad, sebagai tokoh sentral dalam perubahan ini, memang dihadapkan pada
berbagai macam hambatan. Namun, karena misi ajaran-ajaran yang dibawanya berisi
pembebasan dari berbagai penindasan, maka secara peralahan Islam mampu mencapai
‘kesuksesan’.
Harus
diakui bahwa memang agama Islam tidak merinci pembagian kerja antar laki-laki
dan perempuan. Islam hanya menetapkan tugas-tugas pokok masing-masing, sembari
menggariskan prinsip kesejajaran dan kemitraan atas dasar musyawarah dan
tolong-menolong.
Dalam
makalah ini akan diuraikan secara ringkas bagaimana perempuan dan perubahan
sosial dalam Islam. Di dalamnya juga mencakup pembicaraan mengenai kondisi
perempuan pra Islam, peran perempuan dalam membangun masyarakat muslim di masa
awal Islam, dan terakhir mengenai pengulangan marginalisasi perempuan dalam
sejarah Islam pasca Nabi Muhammad
B.
PEREMPUAN,
AGAMA, DAN PERUBAHAN SOSIAL DALAM ISLAM
Gender,
sebagaimana halnya kelompok etnis, dalam banyak masyarakat merupakan salah satu
faktor utama yang menentukan status seseorang. Dapat dimaklumi bahwa persoalan
gender berpotensi untuk menimbulkan konflik dan perubahan sosial, karena sistem
patriarki yang berkembang luas dalam berbagai masyarakat menempatkan
perempuan pada posisi yang tidak diuntungkan secara kultural, struktural, dan
ekologis. Sebagai akibat dari pertumbuhan dan mobilitas penduduk, urbanisasi
dan revolusi industri menimbulkan berbagai perubahan sosial, termasuk dalam
kedudukan sosial bagi laki-laki dan perempuan.[3]
Menurut
Johnson, seperti yang dikutip Nasaruddin dalam bukunya “Argumen Kesetaraan
Gender Perspektif al-Qur’an”, ada beberapa hal yang dapat menjadi indikator
penghambat perubahan sosial dalam kaitannya dengan tuntutan persamaan hak
laki-laki dan perempuan, yaitu:
1.
Struktur Sosial
Posisi
perempuan masih sering ‘dihadapkan’ dengan posisi laki-laki. Posisi perempuan
selalu dikaitkan dengan lingkungan domestik yang berhubungan dengan
urusan keluarga dan kerumahtanggaan. Sementara posisi laki-laki sering
dikaitkan dengan lingkungan publik, yang berhubungan dengan
urusan-urusan di luar rumah. Dalam struktur sosial, posisi perempuan yang
demikian itu sulit mengimbangi posisi laki-laki. Perempuan yang ingin berkiprah
di lingkungan publik masih sulit melepaskan diri dari tanggung jawab di
lingkungan domestik. Perempuan dalam hal ini kurang berdaya untuk menghindar
dari beban ganda (double burden)
tersebut karena tugasnya sebagai pengasuh anak sudah merupakan
persepsi budaya secara umum. Kontrol budaya agaknya lebih ketat kepada
perempuan daripada laki-laki, jika ditilik dari sisi ini.
2.
Perempuan
sebagai Kelompok Minoritas Unik
Dalam sejarah,
kaum perempuan telah memberikan kontribusi terhadap perjuangan keadilan sosial,
misalnya penghapusan perbudakan pada awal abad ke-19 dan perjuangan serikat
pekerja di akhir abad ke-19, tetapi ada kecenderungan hal-hal itu dilupakan.
Berbeda dengan minoritas dalam soal etnis, ras, dan agama, posisi
minoritas perempuan cenderung kurang
dihormati. Di sejumlah negara, kelompok etnis, ras, dan agama minoritas
diperlakukan secara wajar, hak-haknya dijamin dan dipelihara. Sementara itu,
hak-hak perempuan sebagai salah satu bagian minoritas dalam masyarakat masih
banyak belum diperhatikan. Dari dulu dan mungkin sampai saat ini.
3.
Pengaruh Mitos
Dalam budaya di
berbagai tempat, hubungan-hubungan tertentu laki-laki dan perempuan dikonstruksi
oleh mitos. Dan mitos-mitos tersebut cenderung mengesankan perempuan sebagai the second creation dan the Second sex. D.L Carmodi
mengungkapkan bahwa sejumlah mitos tidak dapat ditolak karena sudah menjadi
bagian dari kepercayaan berbagai agama. Pengaruh dari cerita-cerita dalam
berbagai kitab suci disebutnya sebagai unmy thological aspects.
Karena menurutnya mitologi yang disebutkan dalam sebuah kitab suci
meningkat statusnya menjadi sebauh keyakinan. Posisi perempuan yang lemah di
dalam masyarakat merupakan akumulasi dari berbagai faktor dalam sejarah panjang
umat manusia. Dalam lintasan budaya sendiri, perempuan dalam satu kelompok
budaya dengan budaya lainnya ternyata memiliki beberapa kesamaan, seperti yang
terdapat dalam mitos di sekitar perempuan. Sebagai contoh mitos perempuan
menstruasi, asal-usul kejadian, dan substansi lainnya.
Dan yang menarik adalah, apabila kita
mengkaitkan perubahan social tersebut dengan Islam. Dalam bukunya, Wanita dan
Gender dalam Islam, Laila Ahmed menyimpulkan bahwa Islam telah berperan penting
dalam mentransformasikan pandangan social-keagamaan bangsa Arab menjadi sesuai
dengan tradisi bagian lain Timur Tengah, termasuk pandangan stereotip terhadap
perempuan.
a.
Kondisi
Perempuan Pra Islam
Sebenarnya, bukti arkeologis
menunjukkan bahwa wanita dihormati sebelum bangkitnya masyarakat perkotaan dan
statusnya merosot seiring dengan munculnya pusat-pusat perkotaan dan negara-kota.
Para arkeolog sering kali mengutip Catal Huyuk, sebuah
pemukiman zaman Neolitik di Asia Kecil yang berasal dari sekitar tahun 6000 SM,
untuk membenarkan bahwa wanita memiliki posisi dominan dan tinggi. Di dalam
pemukiman ini, bagian lebih besar dari panggung pemakaman yang ditemukan dalam
rumah-rumah berisi wanita, dan berbagai lukisan serta dekorasi di dinding
pemakaman dengan jelas menggambarkan sosok wanita. Temuan-temuan arkeologis
lain juga menunjukkan bahwa berbagai kebudayaan di seluruh Timur Tengah
menghormati dewi-ibu pada zaman Neolitik, hingga milenium kedua sebelum masehi
di beberapa kawasan. Juga, kajian tentang berbagai kebudayaan kuno di kawasan
itu menunjukkan bahwa supremasi sesosok dewi dan status tinggi bagi wanita
adalah aturan.[4]
Hal ini berbeda dengan yang terjadi di Mesopotamia dan beberapa daerah lainnya.
Dunia Arab, tempat Nabi Muhamad
berdomisili dan menerima wahyu al-Qur’an, tidak dapat dipisahkan dengan sejarah
klasik Mesopotamia yang letaknya memang bersebelahan dengan Jazirah Arab.
Mesopotamia dianggap sebagai titik tolak sejarah peradaban dan kebudayaan umat
manusia. Bagian awal dari sejarah peradaban masyarakat Mesopotamia berlangsung
dari tahun 3500-2400 SM. Ketika itu masyarakat masih berpola penghidupan
berburu untuk laki-laki dan meramu untuk wanita. Ciri masyarakat ketika itu
masih bersifat egaliter, penindasan berdasarkan kelas dan jenis kelamin masih
relatif sedikit. Kemudian suku-suku atau kabilah diperkirakan sudah ada tetapi
masih dihimpun dan dipersatukan oleh satu ikatan suci yang bersifat universal,
sehingga membentuk suatu masyarakat yang disebut “kota candi” (templecity).[5]
Lalu, pada awal tahun 2400 SM, ketika jumlah penduduk mulai bertambah dan
binatang-binatang buas mulai dijinakkan, maka dengan sendirinya masyarakat
mengalami perubahan. Ikatan kekeluargaan mulai terkonsolidasi dan pada saat
yang bersamaan telah muncul kekaisaran (empire). Dan disebelah utara
Mesopotamia berkembang masyarakat suku (tribalsocieties) yang menerapkan
sistem kemasyarakatan tersendiri. Mereka mempunyai candi-candi lokal.
Kabilah/Suku ini tidak lagi merasa diikat oleh ikatan universal dalam kota-candi,
karena mereka sudah hidup dalam suatu komunitas tersendiri. Loyalitas mereka
mengalami pergeseran, dari semula ditujukan kepada kuil kemudian ditujukan
kepada keluarga dan kabilah mereka. Kondisi seperti ini memungkinkan lahirnya kerajaan
yang bersifat lokal.[6]
Sedangkan untuk pusat-pusat
perkotaan sendiri pertama kali muncul di lembah sungai Tigris dan Eufrat.
Pertumbuhan masyarakat perkotaan yang kompleks dan semakin pentingnya daya
saing militer lebih jauh menancapkan dominasi pria dan melahirkan masyarakat
berdasarkan kelas di mana kalangan militer dan elite istana merupakan kelas
yang memiliki kekayaan. Keluarga dibentuk dalam corak patriarkal, yang
dirancang untuk menjamin maternitas pewaris kekayaan dan kepentingan pria dalam
mengendalikan seksualitas wanita menjadi dilembagakan, dikodifikasikan, dan
dijunjung tinggi oleh negara. Dan karena berbagai negara-kota yang berbeda
berturut-turut menguasai wilayah Mesopotamia, maka hukum-hukum yang mengatur
keluarga patriarkat pun berubah, dengan cenderung secara progresif menjadi
lebih keras dan lebih restriktif pada wanita.[7]
Misalnya saja, Kode Hammurabi (sekitar tahun 1750 SM). Hammurabi muncul sebagai
tokoh yang membangun suatu Kerajaan dan mengembangkan suatu masyarakat
multi-kota yang disebut dengan masyarakat Hammurabi. Untuk menciptakan suasana
tertib dan aman, Hammurabi kemudian membuat peraturan-peraturan hukum yang
kemudian disebut Kode Hammurabi. Di dalam kode ini, ketentuan-ketentuan khusus
yang sifatnya membatasi perempuan sudah diterapkan.[8]Pemberian
hak-hak istimewa kepada laki-laki dan pembatasan-pembatasan terhadap perempuan
sudah ditemukan dalam kode Hammurabi, seperti ayah atau suami dalam suatu
keluarga memegang peranan utama dan kewenangan yang tak terbatas, hak-hak
laki-laki lebih diutamakan daripada perempuan, dan tidak sah suatu perkawinan
tanpa restu dan izin dari ayah.[9]
Sekitar abad ke-1000 SM, muncul
suatu Kerajaan baru yang lebih kuat dan dominan, yaitu Kerajaan Asyiria.
Kerajaan ini juga meninggalkan kumpulan peraturan hukum yang dikenal dengan
Kode Asyiria, namun peraturan-peraturan hukum ini sebagiannya merupakan
modifikasi dari Kode Hammurabi. Bahkan Louis M. Epstein mengisyaratkan bahwa
Kode Asyiria ini lebih ketat lagi pembatasannya kepada perempuan dibanding Kode
Hammurabi. Epstein mencontohkan bahwa Kode Asyiria mengatur sampai kepada
urusan busana perempuan, misalnya seorang istri, anak perempuan, dan janda keluarga
kerajaan atau kalangan terhormat yang akan bepergian atau mengunjungi
tempat-tempat umum harus mengenakan kerudung/hijab.[10]Sedangkan
wanita dari kalangan bawah dilarang mengenakannya. Aturan-aturan tentang hijab
ini dirinci secara hati-hati, sampai-sampai bagi mereka yang ketahuan secara
ilegal mengenakan hijab akan dikenai hukuman cambuk, dengan kepala dituangi
ter, dan telinga mereka dipotong.[11]
Pada masa-masa berikutnya, entah itu
masa kekuasaan Kerajaan Achimed maupun Kerajaan Romawi-Byzantium dan Kerajaan
Sasania-Persia, posisi perempuan belum menunjukkan tanda-tanda kemajuan. Bahkan
cenderung semakin terpojok, karena hukum-hukum yang berlaku di dalam masyarakat
adalah perpaduan antara warisan nilai-nilai Mesopotamia dan nilai-nilai
religius yang bersumber dari kitab-kitab suci, seperti Perjanjian Lama,
Perjanjian Baru, dan Kitab Talmud. Kitab-kitab suci ini seolah-olah mempersepsikan
perempuan sebagai thesecond sex (jenis kelamin kedua), yang harus tunduk
dan berada dibawah otoritas laki-laki. Di dalam kitab-kitab ini juga banyak
sekali mitos-mitos misoginis(rasa benci terhadap wanita) yang memojokkan
perempuan. Mitos-mitos dan kosmologi perempuan ini berkembang luas di kawasan
Timur Tengah sampai Islam berkembang di kawasan itu.[12]
Khususnya di Jazirah Arab.
Kontinuitas budaya bangsa Arab
pra-Islam menurut Lapidus terjadi dalam berbagai bidang, seperti struktur
keluarga dan ideologi patriarki. Keluarga masyarakat Arab pra-Islam dapat
dibedakan atas lima bentuk, yaitu: kabilah, subkabilah, suku, keluarga besar,
dan keluarga kecil. Namun, apapun nama dan bentuk kesatuan sosialnya, kedudukan
laki-laki di dalam lima kelompok masyarakat tersebut tetap sentral sifatnya.
Segala kebijakan prinsip, baik dalam lingkungan keluarga terkecil sampai kepada
lingkungan kelompok terbesar, berada di tangan laki-laki. Sebaliknya, perempuan
berada pada posisi yang subordinatif. Yang bertindak sebagai pimpinan dalam
kelompok-kelompok tersebut adalah laki-laki.[13]
Seperti pada umumnya masyarakat
dikawasan Timur Tengah saat itu, masyarakat bangsa Arab menganut sistem
patriarki. Otoritas bapak/suami menempati posisi yang dominan dan peranannya
penting dalam keluarga. Bapak atau suamilah yang bertanggung jawab terhadap
seluruh keutuhan, keselamatan, dan kelangsungan keluarga. Ibu atau misteri
hanya ikut terlibat sebagai anggota keluarga dalam suatu rumah tangga. Untuk
itu, bapak dan kaum laki-laki pada umumnya mendapatkan beberapa hak istimewa
sebagai konsekuensi dari tanggung jawab mereka yang sedemikian besar dibanding
pihak misteri atau perempuan secara umum. Dalam tradisi masyarakat bangsa Arab,
pembagian peran sudah terpola dengan jelas. Laki-laki yang berperan mencari nafkah
dan melindungi keluarga, sementara perempuan berperan dalam urusan reproduksi,
seperti memelihara anak dan menyiapkan makanan untuk seluruh anggota keluarga.[14]
Ideologi patriarki memberikan
otoritas dan dominasi kepada laki-laki dalam kehidupan berumah tangga dan
bermasyarakat. Laki-laki pada umumnya memperoleh kesempatan lebih besar
daripada perempuan untuk memperoleh prestasi dan prestise dalam masyarakat.
Selain itu, laki-laki tidak hanya mengontrol dalam bidang sosial ekonomi,
seluruh pranata sosial, melainkan juga mengontrol jumlah populasi penduduk
dalam suatu kabilah. Jumlah penduduk yang lebih besar daripada sumber daya alam
yang dimiliki dakan menimbulkan berbagai masalah. Selain peperangan, yang
memiliki efek sekaligus sebagai pengendalian jumlah penduduk, cara lain untuk
mengontrol keseimbangan jumlah penduduk ialah pembunuhan bayi. Pembunuhan
bayi-bayi perempuan secara selektif dan proporsional dilakukan dalam upaya
mencegah kemerosotan standar hidup.
Selain dengan motif ekonomi,
pembunuhan bayi perempuan ini kemungkinan dilakukan untuk ide pengorbanan yang
diserukan oleh kepercayaan agama. Kemungkinan lainnya, yaitu karena khawatir
nantinya akan menikah dengan orang asing atau orang yang berkedudukan sosial
rendah. Di samping itu, khawatir jika anggota sukunya kalah dalam peperangan
akan berakibat pada anggota perempuan akan menjadi harem-harem atau
gundik para musuh. Sehingga kelahiran seorang bayi perempuan menjadi aib bagi
keluarganya.[15]
Begitulah sedikit gambaran mengenai keadaan perempuan pra Islam.
Walaupun disinyalir perempuan ‘sempat’ menduduki kedudukan tinggi, karena pada
mulanya masyarakat di beberapa daerah, khususnya Timur Tengah, kebanyakan
merupakan masyarakat dengan system matriarki. Namun, kemudian terjadi
pergeseran dan peralihan. Bergesernya bentuk tatanan masyarakat itu sendiri.
Sehingga pada akhirnya, masyarakat matriarki berubah menjadi masyarakat patriarki.
Hal inilah yang menyebabkan perempuan kemudian ‘terpinggirkan’ dalam kurun
waktu yang sangat lama.
b.
Peran Perempuan
dalam Membangun Masyarakat Muslim di Masa Awal Islam
Pada
masa awal Islam, baik saat Islam itu lahir maupun kemudian saat Islam
berkembang, muncul beberapa tokoh perempuan yang mempunyai peren penting. Tokoh-tokoh
tersebut tidak lain merupakan orang-orang terdekat dengan pembawa Islam itu
sendiri yaitu Rasulullah Muhammad seperti : istri, putri, dan kerabat dekat
beliau. Terutama pada masa awal di mana Islam lahir, tokoh perempuan yang
berperan merupakan istri dan putri beliau sendiri. Misalnya Khadijah dan Aisyah
yang merupakan istri Rasul, dan
Fatimah yang merupakn putri beliau.
Kehidupan
dan pernikahan dua istri Rasulullah, Khadijah dan Aisyah, membalut jenis-jenis
perubahan yang menimpa wanita di Arabia Islam. Khadijah, istri pertama
Rasulullah, adalah seorang janda kaya yang, sebelum menikah dengan Rasul,
mempekerjakan-nya untuk mengawasi kafilah-nya yang melakukan perdagangan
di antara Mekkah dan Syria. Ia melamar dan menikahinya. Waktu itu, ia berusia
empat puluh tahun dan Rasul dua puluh lima tahun. Khadijah tetap menjadi istri
tunggal hingga wafat pada usia sekitar enam puluh lima tahun. Ia menduduki
tempat penting dalam sejarah Islam karena sangat berarti bagi Rasul.
Kekayaannya membebaskan Rasul dari mencari nafkah dan memungkinkannya menempuh
kehidupan kontemplasi sebelum diangkat menjadi seorang Nabi. Dan dukungan serta
kepercayaannya sangat berarti bagi Rasul dalam perjuangannya mendakwahkan Islam.[16]
Hadijah adalah orang yang pertama kali beriman. Keimanan wanita kaya dan dewasa
yang berkedudukan tinggi dalam masyarakat ini pastilah mempengaruhi orang lain,
khususnya anggota-anggota kabilahnya yang penting, Quraisy, untuk menerima
islam.[17]
Menurut
tradisi Islam, hanya ada empat orang wanita yang sempurna, dan Khadijah dan
Fatimah adalah dua di antaranya.[18]
Keduanya adalah ibu rumah tangga, yang karena pengalaman praktek, dapat memikul
tanggung jawab yang sudah biasa. Fatimah digambarkan sebagai seorang yang
meneruskan apa-apa yang diterima dari Rasul kepada orang lain di tengah-tengah
kesibukan hidupnya yang sudah banyak. Suatu kejadian yang tercatat tentang dia
menunjukkan besarnya keberaniannya. Pada suatu hari, di Ka’bah, Rasul sedang
bersujud sambil berdoa diganggu dan dilempari dengan kotoran. Fatimah lalu
membersihkan kotoran-kotoran dari badan ayahnya dan berteriak marah kepada para
pengganggu itu.[19]
Fatimah
melahirkan dua orang putera dan dua orang puteri dari Ali, dan rasul sendiri
menyenangi kehadiran cucu-cucunya itu: kedua anak laki-laki yaitu Hasan dan
Husein, kakak perempuannya yaitu Zainab, dan adik perempuannya yaitu
UmiKultsum, yang diberi nama sama dengan nama bibi dari pihak ibu.[20]
Dari Zainab ini juga terlahir Ali Zainal Abidin yang kelak memainkan peranan
yang terkemuka dalam sejarah.[21]
Dan
agaknya, adalah nasib Aisyah yang akan menunjukkan batasan-batasan yang sejak
itu mengurung kehidupan wanita muslim: ia dilahirkan dalam keluarga muslim,
menikah dengan Rasul ketika masih berusia belia, dan kemudian bersama-sama
istri lainnya mulai menjalankan kebiasaan baru berupa hijab dan pingitan. Perbedaan
kehidupan Khadijah dan Aisyah –khususnya berkenaan dengan otonomi-
mengisyaratkan perubahan-perubahan yang diakibatkan oleh Islam atas wanita
Arab.[22]
Aisyah menjadi, dan tetap merupakan istri kesayangan Rasul yang tidak
diperdebatkan lagi, bahkan ketika ia menambah wanita-wanita lain sebagai
istrinya.[23]
Sebagai istri kesayangan Rasul, ia juga menerima sejumlah pensiun tertinggi
serta diakui sebagai orang yang memiliki pengetahuan khusus tentang prilaku,
ucapan, dan karakter Rasul sehingga ia sering ditanya tentang praktek
(sunnah)-nya dan memberi Keputusan tentang berbagai hukum suci atau kebiasaan.[24]
Selanjutnya, sesudah wafatnya Rasul, Aisyah dan Umm Salamah bertindak sebagai
imam shalat bagi kaum wanita lainnya.[25]
Karena
itu, kaum wanita (dan lebih khusus lagi, Aisyah) adalah para penyumbang penting
pada teks-teks verbal Islam, teks-teks yang, sesudah ditranskripsikan dalam
bentuk tertulis oleh kaum pria, menjadi bagian dari sejarah resmi Islam dan
dari literatur yang menegakkan praktek-praktek normatif dalam masyarakat Islam.[26]
Ketika
bersembunyi di bebukitan dekat Mekkah, saat Rasul dan Abu Bakar menunggu
berakhirnya kegiatan pencarian mereka. Asma’, saudari Aisyah, membawa bekal
makanan untuk mereka berdua di malam hari dan membantu membekali unta mereka
sewaktu sudah siap berangkat. Setelah mereka berangkat, Asma’ kembali pulang ke
rumah dan mendapati serombongan orang Mekkah yang tengah mencari mereka. Ia
menuturkan bahwa ketika ia mengaku tidak tahu perihal mereka, ia pun ditampar
dengan sangat keras sehingga anting-antingnya terlepas.[27]
Umarah
juga turut bertempur dalam sebuah perang di kubu Muslim bersama suami dan
anak-anaknya. keberanian dan kemahirannya dalam menggunakan senjata membuat
Rasul tahu bahwa ia lebih hebat dari kebanyakan pria. Ummi Umarah
terus turut bertempur dalam berbagai perang kamu Muslim semasa Rasul masih
hidup dan sesudahnya, sampai ia kehilangan tangannya dalam perang Uqrabah
(634).[28]
Dalam
masyarakat-masyarakat muslim, hadis menduduki tempat sentral, selain Al-Qur’an
sebagai sumber dalam menggali hukum. Dan wanita yang memberikan kontribusi
paling besar korpus itu adalah janda-janda Rasul, sekalipun yang lainnya juga
dikutip sebagai sumber. Aisyah khususnya, bersama Ummi
Salamah dan Zainab sebagai istri kedua yang jauh, adalah seorang ahli hadis
penting. Semua orang mengakui bahwa ia secara khusus dekat dengan Rasul. Tak
lama sesudah wafatnya Rasul, masyarakat pun bertanya kepadanya ihwal praktek
Rasul, dan riwayat-riwayat yang dituturkannya berfungsi menyelesaikan berbagai
masalah prilaku dan terkadang masalah-masalah hukum.[29]
Bahkan yang lebih penting dari besarnya kontribusi Aisyah dan wanita-wanita
lainnya pada hadis adalah bahwa mereka pun memberikan kontribusi bahwa
rekan-rekan sezaman Rasul dan keturunan mereka mencarinya dan memasukkan
kesaksian mereka bersama dan sejajar dengan kesaksian kaum pria.[30]
Banyak
detail lainnya memberi kesaksian atas penghormatan masyarakat pada janda-janda
Rasul dan atas bobot yang mereka berikan pada pandangan-pandangan mereka.
Diberi uang tunjangan paling tinggi dalam negara, para janda itu tinggal
bersama dirumah-rumah dekat mesjid yang pernah mereka tempati bersama Rasul,
yang kini merupakan salah satu tempat paling suci dalam islam. Aisyah dan
Hafshah, sebagai putri-putri dari dua khalifah pertama, Abu Bakar dan Umar,
memiliki bahkan prestise dan pengaruh lebih baik. Baik Abu Bakar maupun Umar,
sebelum wafat, mengamanati seluruh putri dan bukan putra mereka dengan berbagai
tanggung jawab penting. Selama sakitnya yang terakhir, Abu Bakar memberi Aisyah
tanggung jawab untuk mengatur dana dan kekayaan publik dan membagi-bagikan
kekayaannya diantara putra-putrinya yang tengah tumbuh dewasa. Sewaktu Umar
wafat, salinan pertama al-Qur’an dipercayakan kepada Hafshah untuk disimpan.[31]
Kisah-kisah
perang Uhud menggambarkan kaum wanita, termasuk istri-istri Rasul, secara
aktif dan bebas berpartisipasi dalam medan perang kaum pria. Seseorang
dilaporkan melihat Aisyah dan istri Rasul lainnya dengan baju panjang mereka
tersingsing dan gelang kaki mereka terlihat membawa air dan menghampiri kaum
pria di medan perang. Wanita-wanita lainnya di kubu Muslim disebut-sebut
sebagai perawat mereka yang terluka dan memindahkan mereka yang gugur dan
terluka dari medan perang.[32]
Selain dari kalangan istri dan putri rasul,
dari kalangan kerabat juga muncul tokoh perempuan lain, seperti Asma’ yang tak
lain merupakan saudari Aisyah, putrid dari Abu Bakar. Ketika bersembunyi di
bebukitan dekat Mekkah, saat rasul dan Abu Bakar menunggu berakhirnya kegiatan
pencarian mereka oleh oranh-orang Qurais. Asma’ lah yang membawakan bekal
makanan untuk mereka berdua di malam hari dan membantu membekali unta mereka
sewaktu sudah siap berangkat. Setelah mereka berangkat, ia kembali pulang ke
rumah dan mendapati serombongan orang Mekkah yang tengah mencari mereka.Ia kemudian
berbohong dengan mengaku tahu menahu perihal mereka. Hal ini membuat ia
ditampar sangat keras sehingga anting-antingnya telepas.[33]
Kisah-kisah perang pun ‘tidak ketinggalan’
dalam menggambarkan kegigihan kaum perempuan dalam memainkan peran pentingnya
dalam menegakkan Islam. Dalam suatu kisah perang Uhud, digambarkan kaum
perempuan, termasuk istri-istri Rasul, secara aktif dan bebas berpartisipasi
didalamnya. Seseorang dilaporkan melihat Aisah dan isttri Rasul lainnya dengan
abju panjangnya mereka tersinsing dan gelang kaki mereka terlihat membawa air
dan menghampiri kaum pria di medan perang. Permpuan-perempuan lainnya di kubu
Muslim disebut-sebut sebgai perawat mereka yang erluka dan memindahkan mereka
yang gugur dan terluka dari medan perang.[34]
Tokoh Umarah pun menjadi sorotan. Ia juga
turut bertempur dalam sebuah peranng di kubu Muslim bersama suami dan
anak-ankanya. Keberanian dan kemahirannya dalalm menggunakan senjata membuat
Rasul tahu bahwa ia lebih hebat dari kebnyakan pria. UmmUmarah terus turut
bertmepur dalam berbagai perang kaum Muslim semasa Rasul masih hidup dan
sesudahnya, sampai ia kehilangan tanggnya dalam perang Uqrabah (643).[35]
c.
Marginalisasi
Perempuan dalam Sejarah Islam Pasca Rasulullah
Murniati (2004:xx) menjelaskan bahwa marginalisasi berarti menempatkan
atau menggeser ke pinggiran. Marginalisasi merupakan proses pengabaian hak-hak
yang seharusnya didapat oleh pihak yang termarginalkan. Namun, hak tersebut
diabaikan dengan berbagai alasan demi suatu tujuan. Sebagai contoh, penggusuran
lapak dagang yang ada di sekitar alun-alun kota. Demi alasan kebersihan dan
keindahan kota maka lapak-lapak tersebut dipindah ke suatu daerah yang masih
lapang yang kemudian dijadikan pusat jajanan. Namun, pemindahan tersebut tidak
memperhatikan bagaimana kondisi penjualan di tempat tersebut, karena tempat
tersebut tidak strategis untuk dijadikan tempat transaksi jual beli (terlalu
sepi). Hal tersebut tentu akan merugikan pihak pedagang yang dipindahkan. Hak
mereka untuk mendapatkan penghasilan dari berdagang dipinggirkan dan akibatnya
mereka jadi bangkrut dan menambah daftar pengangguran.
Dan Menurut Fakih (2008:14), proses marginalisasi sama
saja dengan proses pemiskinan. Hal ini dikarenakan tidak diberinya kesempatan
kepada pihak yang termaginalkan untuk mengembangkan dirinya. Demikian juga yang
dialami oleh perempuan saat proses marginalisasi ini terjadi pada jenis
kelamin. Perempuan merupakan pihak yang dirugikan daripada laki-laki dalam hal
ketidakadilan gender ini. Sebagai contoh dalam hal pekerjaan. Perempuan yang
bekerja dianggap hanya untuk memberikan nafkah tambahan bagi keluarga, maka
perbedaan gaji pun diterapkan antara perempuan dan laki-laki.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Yuarsi (2006:240)
yang menyatakan bahwa posisi dan upah terendah akan dialami oleh perempuan
walaupun bila dilihat dari pendidikan dan kemampuan mereka tidak kalah dengan
laki-laki. Hal ini dikarenakan pemilik modal usaha telah memiliki pandangan
bahwa laki-laki lebih bisa fleksibel dalam berbagai hal dan perempuan dianggap
tidak produktif. Jika perempuan memerlukan cuti hamil, melahirkan, dan jarang
yang bisa lembur karena beban ganda mengurus keluarganya di rumah maka tidak
demikian dengan laki-laki.
Fatimah memissi dalam Women and Islam : An
Historical and Theological Enquiry (1991) menjelaskan kelirunya asumsi yang
menyatakan gerakan feminism selalu berasal dari barat. Tidak tepat pula
menganggap perempuan Islam yang menginginkan persamaan hak dan derajat dengan
kaum laki-laki sebagai kebarat-baratan. Keinginan seperti itu, dalam konteks
Islam, merupakan ekspresi kerinduan perempuan Islam akan kondisi ideal yang
pernah terjadi. Suatu ideal yang pernah tercipta pada masa Rasulullah, di mana
perempuan duduk sama tinggi dengan laki-laki dan saling menghargai satu sama
lain.
Sekarang, jika kita berfikir tentang
perempuan Islam, maka yang terbayang adalah segala jenis inferioritas. Mereka
tidak boleh menjadi pemimpin, menjadi Imam, pergi sendirian, membantah “ajakan”
suami atau bersuara keras. Mereka juga harus memakai kerudung, mendidik anak,
taat pada suami atau tinggal di rumah. Semua itu larangan sekaligus kewajiban
yang harus dijalankan perempuan Islam.
Pertanyaannya adalah : Benarkah ajaran
Islam bersifat represif terhadap perempuan? Mernissi berasumsi, keterbelakangan
perempuan Islam merupakan penyelewengan sejarah yang dilakukan oara penguasa
Islam sepeninggal Rasullullah. Revolusi social yang dibangun Rasulullah,
termasuk dalam masalah perempuan, tidak dilanjutkan lagi. Sejarah malah
menunjukan, yang muncul kemudian adalah kembalinya nilai-nilai pra-Islam ke
dalam kehidupan umat. Ironisnya, praktik seperti ini sedikit banyak juga
disahkan oleh penafsiran Islam yang dikembangkan umat islam sendiri. Akibatnya,
mempertanyakan kedudukan perempuan dalam Islam sering ditanggapi tidak hanya
sebagi ancaman budaya Barat, tetapi juga ancaman terhadap Islam.
Menurut Mernissi, marginalisasi perempuan
dalam sejarah Islam terbentuk karena dua hal. Pertama, semangat tribalisme Arab
yang tumbuh kembali setelah rasulullah wafat. Kedua pemahaman ajaran agama yang
berkaitan dengan perempuan lepas dari kaitan historisnya. Kedua proses ini
bergandengan bersama membentuk citra perempuan Islam seperti yang sekarang ini
di kenal. Kecenderungan lain yang turut memperburuk situasi adalah cara
memahami agama secara harfiah, kaku, dan persial. Penafsiran Al-Qur’an yang
banayak dilakukan selam ini berkenaan dengan kedudukan perempuan tidak melihat
kesalingterkaitan antarteks yang menyebabkan pemahaman menjadi dangkal dan
berat sebelah. Selain juga tidak dihiraukannya konteks social, historis, dan
cultural pada saat sebuah ayat di turunkan.
Sebenarnya dalam Al-Qur’an ada banyak ayat
yang secara jelas dan eksplisit menyatakan kesetaraan laki-laki dan perempuan,
serta tugas perempuan sebagai manusiayang juga mencakup ruang public, bukan
hanya domestic. Salah satu ayat Al-Qur’an yang sering dilupakan adalah QS 9 :
71 – 72,” di mana dinyatakan bahwa orang-orang beriman yang laki-laki dan
perempuan, sebagian mereka adalah pelindung sebagian yang lain. Mereka
memerintahkan yang ma’ruf, mencegah yang munkar, memdirikan sholat dan
menunaian zakat, serta mematuhi Allah dan Rasul-Nya. Mereka itulah yang
dirahmati Allah. Allah maha perkasa dan maha bijak. Allah memberi janji kepada
orang-orang beriman yang laki8-laki dan perempuandengan taman-taman yang
mengalir di bawahnya bengawan-bengawan,
mereka kekal didalamya, dan tempat-tempat kediaman yan elok di taman-taman Aden,
sedangkan keridaan Allah lebih besar. Itulah keberuntungan yang agung”.
Dalam kedua ayat itu jelas bahwa
orang-orang beriman laki-laki dan perempuan bagian mereka adalah pelindung
sebagian yang lain”, ayat ini tidak harus berarti ketaklukan perempuan terhada
laki-laki. Tafsir Ruhul Bayan (1991) memaknai dengan “sebagiannya menolong yang
lain dalam perkara agama dan dunia mereka, dan sebagiannya mencapai
derajat-derajat yang tinggi oleh pendidikan dan penyucian jiwa”. Tidak
disebutkan laki-laki maupun perempuan. Adapun Qhurtubi (1967) mengartikannya
hanya dengan satu kalimat : “hati mereka menyatu dalam kelembutan, cinta, dan
simpati”.[36]
Persamaan harakat dan tugas itu diiringi dengan persamaan nasib ukhrawi dalam
ayat 72 di atas. Berbeda dari gaya maskulin dalam hal pelukisan wanita, dalam
ayat itu tidak ada pernyataan tentang bidadari yang disediakan disurga sebagai
imbalan kebaikan manusia. Sebaliknya, pria maupun wanita berhak atas surga yang
sama dan keridhaan Allah ang yang sama. Juga mengenai “taman-taman Aden”, yang
adalah “tempat tertentu di surga, atau surga khusus untuk para nabi, para
shiddiq, para syahid dan mereka yang salih”. Ke surga ini pun wanita dan pria
memiliki kesempatan yang sama untuk memasukinnya.
Adapun yang terpenting sehubungan dengan
ayat ini adalah tugas perempuan dan laki-laki yang dinyatkan persis sama :
salah satunya mengajak kepada yang makruf dan mencegah yang munkar.
Seperti dinyatakan QS 3 : 104, 110, amar makruf dan nahi mungkar
adalah istilah untuk seluruh tugas social seorang muslim. Disinilah bisa
ditanyaka : bila perempuan hanya boleh memiliki fungsi domestic, bagaimana ia
bisa melaksanakan tugas mulia tersebut ?
Sebaliknya bisa dipahami, karena wanita
juga memiliki tugas amar makruf nahi mungkar, mereka tentunya yang lebih
layak menghadang segala bentuk pelecehan terhadap kaum mereka.[37]
Oleh karena itu, yang dibutuhkan umat Islam
sekarang-terutama berkenaan dengan persoalan perempuan adalah upaya penafsiran
ualang atas teks keagamaan dalam terang paradigma yang sekarang mendominasi
wacana kebudayaan manusia modern, yakni paradigma antroposentris.
Meskipun paradigma ini telah “dibunuh” aliran pascastrukturalis melalui
kritik atas “metafisika kehadiran”, tatapi setidaknya melalui pemikiran
Habermas, antroposentrisma yang bertumpu pada “rasio komunikatif’ masih
tetap relevan. Dengan paradigma ini, manusia menjadi “pusat” sehingga konsep
mengenai ‘kebenara” (truth) juga berubah. Kebenaran sebenarnya tidaklah
berwajah “tunggal”. Sebab manusia sendiri tidak seragam dalam “cadangan
pengetahuan” yang dimilikinya, maka sebagai akibatnya tafsir itu pun menjadi
seragam. Keragaman itu sendiri merupakan dasar dari kenyataan bahwa “kebenaran”
juga ternyat tidak tunggal.
Pemahaman mengenai kebenaran tunggal itu,
menurut Herdi SRS dan Ulil Abshar-Abdillah (1994), sebenarnya berkaitan dengan
asumsi akan adanya “Sang Aku-Transenden” yang tau segala-galanya mengenai teks,
sehingga tafsir dihasilkannya mempunyai “kewenangan tunggal” atas wilayah
kebenaran. Maka, ketika “Sang Aku-Transenden” didekonstruksi melalui konsep
tenteng “historisitas logos” , maka kewenangan tunggal itu kehilangan daya
dukungannya. Disinilah muncul alternative “pluralitas tafsir”. Dalam konteks
pluralitas inilah hegemoni tafsir diruntuhkan, dan teks menjadi “hidup” kembali
serta terbuka atas semua tafsir. Dengan runtuhnya hegemoni tersebut, runtuh
pula “feodalisme teks” pada agama dan ideology yang menjadi awal mula kebekuan
pemikiran selama ini.
C.
PENUTUP
Demikian uraian singkat mengenai perempuan
dan perubahan social dalam Islam. Memang tidak mudah membicarakan perempuan dan
perubahan social apalagi jika dikaitkan dengan agama Islam, karena keduannya
telah “ada” dan “terjadi” jauh sebelum Islam “lahir”. Islam menempatkan
perempuan pada posisi terhormat dengan caranya yang unik. Namun sejarah panjang
antara perempuan dalam Islam menjadikan posisinya terkesan berubah-ubah dan
naik-turun. Hal ini disebabkan karena factor-faktor yang tidak sedikit.
Dulu, ketika masyarakat terwujud dengan
system matriarki, perempuan menempati posisi yang tinggi. Namun kemudian
ketika tatanan masyarakat berubah, posisi perempuan pun berubah. Yang pada
awalnya matriarki, beralih menjadi patriarki. Hal ini yang
kemudian memaksa perempuan menempati posisi yang rendah. Dan hal itu
berlangsung dalam suatu proses yang panjang. Memang hal itu tidak terjadi di
semua masyarakat di semua wilayah, karena sudah barang tentu setiap kelompok
mempunyai bentuk dan intensitas relasi gender yang berbeda-beda. Namun, sejarah
menampilkan wanita dengan posisi tersingkir dalam kurun waktu yang cukup lama,
dan itu sangat memprihatinkan.
Begitu pun dalam sejarah Islam. Pada masa
awal kelahiran Islam, kalangan perempuan menyebutnya dengan antusias, karena misi
Islam ialah pembebasan dari penindasan. Dan banyak tokoh peempuan yang kemudian
memegang peran penting dalam pembangunan masyarakat Muslim di masa ini,
khususnya pada kebangkitan Islam di Timur. Namun sangat di sayangkan, hal ini
kemudian hilang setelah Rasulullah wafat. Sejarah Marjinalisasi perempuan
seolah terulang-kembali. Dan itu mungkin terasa sampai saat ini. Dan hal itu
mengundang tanda tanya besar, sehingga memerlukan kajian yang lebih mendalam.
Secara sederhana, harus diakui bahwa memang
agama Islam tidak merinci pembagian kerja antara laki-laki dan perempuan. Islam
Hanya menetapkan tugas-tugas pokok masing-masing, sembari menggariskan prinsip
kesejajaran dan kemitraan atas dasar musyawarah dan tolong-menolong. Baik itu
untuk laki-laki maupun untuk perempuan.
D. DAFTAR PUSTAKA
· Ahmed, Leila. 2000. Wanita dan Gender dalam Islam. Jakarta:
PT Lentera Basritama.
· Umar, Nasaruddin. 2001. Argumen Kesetaraan Gender Perspektif
al-Qur’an. Jakarta: Penerbit Paramadina.
·
Waddy, Charis.
1987. Wanita dalam Sejarah Islam. Jakarta: Pustaka Jaya.
·
Azra, Azyumardi, “Membongkar Peranan perempuan dalam
Bidang Keilmuan”, dalam Syafiq Hasyim (ed.), Kepemimpinan Perempuan Dalam
Islam, kumpulan makalah, Jakarta : JPPR, 1999.
·
Jamal, Ahmad Muhammad, Jejak Sukses 30 Wanita
Beriman, terjemahan Zaid Husain Al-hamid, cetakan pertama, Surabaya :
Pustaka Progressif, 1991.
·
http://adaapanya.com/keadaan-perempuan-sebelum-islam.htm, diakses pada hari selasa 10 September
2013 pukul 21.00
·
http://sebuahkehidupan.com/kedudukan-wanita-sebelum-islam-dan-wanita-kini.htm, diakses pada hari selasa 10 September
2013 pukul 21.30
·
supena, Ilyas dan M. Fauzi. Dekonstruksi dan
Rekonstruksi Islam. Semarang : Gama Media, 2002.
·
Ibrahim, Idi Subandy dan Hanif Suranto, (ed). Wanita dan Media.
Bandung: Remaja Rosdakarya, 1998
[1]
http://adaapanya.com/keadaan-perempuan-sebelum-islam.htm, diakses pada hari selasa 10
September 2013 pukul 21.00
[2]
http://sebuahkehidupan.com/kedudukan-wanita-sebelum-islam-dan-wanita-kini.htm, diakses pada hari selasa 10 September
2013 pukul 21.30
[3]Nasaruddin
Umar, Argumen Kesetaraan Gender Perspektif al-Qur’an, (Jakarta: Penerbit
Paramadina, 2001), hlm. 84-85
[4]
Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, (Jakarta: PT Lentera
Basritama, 2000), hlm. 3-4
[5]Nasaruddin
Umar, Argumen Kesetaraan Gender Perspektif al-Qur’an, (Jakarta: Penerbit
Paramadina, 2001), hlm. 93
[6]Nasaruddin
Umar, Argumen Kesetaraan Gender Perspektif al-Qur’an, h. 94-95
[7]Leila
Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, h. 4-5
[8]Nasaruddin
Umar, Argumen Kesetaraan Gender Perspektif al-Qur’an, h. 95
[9]Nasaruddin
Umar, Argumen Kesetaraan Gender Perspektif al-Qur’an, h. 97
[10]Nasaruddin
Umar, Argumen Kesetaraan Gender Perspektif al-Qur’an, h. 99
[11]Leila
Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, h. 8
[12]Nasaruddin
Umar, Argumen Kesetaraan Gender Perspektif al-Qur’an, h. 100
[13]Nasaruddin
Umar, Argumen Kesetaraan Gender Perspektif al-Qur’an, h. 124-125
[14]Nasaruddin
Umar, Argumen Kesetaraan Gender Perspektif al-Qur’an, h. 128-129
[15]Nasaruddin
Umar, Argumen Kesetaraan Gender Perspektif al-Qur’an, h. 135-138
[16]Leila
Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, h.
46-47
[17]Leila
Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, h. 54
[18]CharisWaddy,
Wanita dalam Sejarah Islam, (Jakarta: Pustaka Jaya, 1987), h. 87
[19]CharisWaddy,
Wanita dalam Sejarah Islam, h. 86
[20]CharisWaddy,
Wanita dalam Sejarah Islam, h. 87
[21]CharisWaddy,
Wanita dalam Sejarah Islam, h. 90
[22]Leila
Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, h. 47
[24]Leila
Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, h. 72
[25]Leila
Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, h. 73
[26]Leila
Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, h. 53
[27]Leila
Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, h. 58
[28]Leila
Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, h. 85
[29]Leila
Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, h. 89
[30]Leila
Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, h. 90
[31]Leila
Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, h. 91
[32]Leila
Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, h. 62
[33] Laila Ahmed, Wanita dan Gender dalam
Islam, h. 58
[34] Laila Ahmed, Wanita dan Gender dalam
Islam, h. 62
[35] Laila Ahmed, Wanita dan Gender dalam
Islam, h.85
Tidak ada komentar:
Posting Komentar